Suami “Backing” Istri Kelola Dana Negara: Oknum Polisi di Lebong Diduga Halangi Dan Hina Wartawan “Babi Kau” Saat Konfirmasi Anggaran Puskesmas Semelako 

Lebong, 5-12-2025 – Dunia jurnalisme di Kabupaten Lebong, Bengkulu, kembali diwarnai insiden tidak mengenakkan. Niat seorang wartawan untuk mengonfirmasi perihal transparansi anggaran di Puskesmas Semelako, Kecamatan Lebong Tengah, berujung pada dugaan perlakuan arogan dan penghinaan verbal oleh oknum anggota polisi yang menjabat sebagai Kepala Unit (Kanit) Patroli di Polsek setempat.

Peristiwa ini bermula ketika seorang jurnalis, yang identitasnya dirahasiakan, mencoba meminta konfirmasi kepada Kepala Puskesmas Semelako, yang merupakan istri dari oknum polisi tersebut, melalui pesan WhatsApp. Konfirmasi tersebut didasari oleh amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang menekankan hak publik untuk mengetahui pengelolaan dana pemerintah.

Alih-alih mendapatkan penjelasan mengenai peruntukan anggaran, wartawan tersebut justru terlibat adu argumen dengan sang suami, oknum Kanit Patroli. Menurut keterangan yang diterima, oknum polisi tersebut menyatakan bahwa wartawan tidak memiliki hak untuk menanyakan anggaran pemerintah di tempat istrinya bekerja.

Situasi memanas ketika oknum aparat penegak hukum tersebut diduga mengeluarkan kata-kata tidak pantas dan merendahkan martabat jurnalis, salah satunya dengan sebutan “Babi kau” dan “Binatang”. Sikap arogan ini dinilai mencoreng institusi Polri dan menimbulkan pertanyaan besar di masyarakat.

“Sangat disayangkan, oknum polisi tersebut merasa dirinya hebat dan arogan dengan mengeluarkan kata-kata tidak pantas diucapkan terhadap jurnalis,” demikian bunyi pernyataan dari pihak media yang bersangkutan.

Pihak jurnalis menekankan bahwa pengelolaan dana pemerintah adalah tanggung jawab publik yang wajib dipertanggungjawabkan sesuai peraturan yang berlaku. Oknum polisi tersebut dianggap melampaui batas kewenangannya dengan melarang peliputan dan intervensi dalam urusan kedinasan istrinya di pemerintahan, padahal institusi dan tugas pokok serta fungsi (tupoksi) keduanya berbeda.

Insiden ini telah memicu perdebatan mengenai peran oknum anggota Polri tersebut; apakah bertindak sebagai suami yang protektif atau sebagai “backing” pejabat publik yang mengelola uang negara.

Atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik, perbuatan oknum polisi tersebut berpotensi melanggar Pasal 310 KUHP (pencemaran nama baik), Pasal 315 KUHP (penghinaan), hingga UU ITE.

Menanggapi tantangan oknum polisi yang mempersilakan pelaporan ke Paminal (Propam Internal), awak media menyatakan akan memantau ketegasan institusi Polri dalam menindak anggotanya yang diduga berperilaku arogan dan merasa kebal hukum.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *