GEMPAR! Sarang Judi Tembak Ikan Omset Ratusan Juta Rupiah Berkedok Game di PTC Mall Palembang ‘Kebal Hukum’, Aparat Dipertanyakan!

PALEMBANG – Praktik perjudian berkedok arena permainan “tembak ikan” di kompleks ruko Palembang Trade Center (PTC) Mall Palembang kian merajalela, memicu keresahan masyarakat dan menimbulkan pertanyaan besar soal efektivitas penegakan hukum di Bumi Sriwijaya. Mirisnya, bisnis haram yang disebut-sebut meraup omset hingga ratusan juta rupiah setiap harinya ini tampak “kebal hukum” dan dibiarkan beroperasi bertahun-tahun tanpa tersentuh aparat.

Laporan mengenai maraknya praktik perjudian berkedok “game tembak ikan” di salah satu ruko kompleks Palembang Trade Center (PTC) Mall Palembang kembali mencuat ke permukaan. Aktivitas ilegal yang diduga meraup omset fantastis ini disebut-sebut telah berlangsung lama dan menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat sekitar.

Sumber informasi di lapangan menyebutkan, lokasi perjudian tersebut berada di ruko yang berdekatan dengan area Lotte Mart. Modus operandi yang digunakan adalah menyamarkan kegiatan judi dengan mesin permainan, padahal transaksi yang terjadi melibatkan uang tunai sebagai taruhan, yang jelas bertentangan dengan hukum.

Meskipun laporan mengenai aktivitas ini sudah sering terdengar, hingga saat ini belum terlihat adanya penindakan tegas dari pihak berwenang. Situasi ini menimbulkan pertanyaan di masyarakat mengenai pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik perjudian.

Penting untuk diingat bahwa segala bentuk perjudian adalah ilegal di Indonesia dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai undang-undang yang berlaku. Masyarakat yang mengetahui atau memiliki informasi terkait praktik perjudian diharapkan dapat melaporkan kepada pihak kepolisian atau lembaga berwenang lainnya untuk dilakukan penindakan sesuai prosedur hukum.(Red)

 

Kuasa Hukum Winarti Tegaskan Arena Permainan di PTC Bukan Sarang Perjudian

PALEMBANG, LIDIKSUMSEL – Redaksi media online Lidiksumsel menerima surat permohonan Hak Jawab dan Hak Koreksi dari Kantor Hukum BM Law Firm selaku kuasa hukum saudari Winarti, pengelola Arena Permainan (Game) di Komplek Ruko PTC Palembang.

Hak jawab ini diajukan sehubungan dengan pemberitaan Lidiksumsel yang terbit pada Minggu, 14 Desember 2025, dengan judul: “GEMPAR! Sarang Judi Tembak Ikan Omset Ratusan Juta Rupiah Berkedok Game di PTC Mall Palembang Kebal Hukum’, Aparat Dipertanyakan!”

Dalam surat resminya, Benny Murdani, SH., MH., CHRM., CRA, dan M. Anugerah Al Abin, SH, selaku kuasa hukum menyatakan bahwa judul dan isi berita tersebut adalah tidak benar.

“Klien kami menegaskan bahwa unit usaha tersebut adalah murni Arena Permainan. Sama sekali tidak ada unsur perjudian, apalagi disebut sebagai sarang judi sebagaimana diberitakan sebelumnya,” tegas Benny Murdani dalam keterangan tertulisnya.

Pihak pengelola melalui kuasa hukumnya menyatakan siap untuk membuktikan kebenaran operasional tempat usaha tersebut kepada publik. Mereka mengundang pihak-pihak berkepentingan untuk melihat langsung pola permainan yang ada guna memastikan tidak adanya praktik melanggar hukum.

“Kami siap dikonfirmasi kebenarannya secara bersama-sama untuk melihat pola permainan di arena permainan klien kami,” tambahnya.

Melalui hak jawab ini, kuasa hukum Winarti meminta agar publik mendapatkan informasi yang berimbang dan mengklarifikasi tudingan yang menyebutkan adanya omzet ratusan juta dari praktik perjudian di lokasi tersebut.

Redaksi Lidiksumsel dengan ini memuat hak jawab tersebut sebagai bentuk kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, guna memberikan informasi yang akurat dan berimbang kepada masyarakat.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *