HEADLINE: Borok Pendidikan di Sumsel: Dugaan Pungli “Gila-Gilaan” di SMAN 18 Palembang, Kepsek Bungkam, Humas Alergi Publikasi!

PALEMBANG – Dunia pendidikan di Sumatera Selatan kembali diguncang isu miring. Lemahnya pengawasan dan sikap “tutup mata” Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan diduga kuat menjadi pemicu suburnya kebijakan liar di sejumlah SMA/SMK Negeri. Ironisnya, kepala sekolah seolah memiliki “kuasa mutlak” untuk menabrak aturan demi meraup rupiah dari wali murid melalui kedok uang SPP dan Sarana Prasarana (Sarpras).

Skandal “Denda” Bagi Wali Murid: Hadir Murah, Absen Bayar Dua Kali Lipat! Dugaan praktik pungutan liar (pungli) paling mencolok terendus di SMA Negeri 18 Palembang. Berdasarkan data yang dihimpun tim investigasi, pihak sekolah diduga menetapkan tarif fantastis yang mencekik leher wali murid.

Modus yang digunakan sangat rapi namun provokatif:

Bagi Wali Murid yang Hadir Rapat Komite: Dikenakan uang Sarpras sebesar Rp 1.000.000 dan SPP bervariasi antara Rp 125.000 hingga Rp 200.000.

• Bagi Wali Murid yang “Absen” Rapat: Dikenakan “hukuman” finansial berupa uang Sarpras sebesar Rp 2.000.000 dan SPP sebesar Rp 250.000.

Tercatat sedikitnya 53 wali murid yang tidak hadir dalam rapat kini terancam beban biaya ganda tersebut. Dengan total siswa mencapai 1.100 orang, bisa dibayangkan berapa miliar dana yang berputar di luar koridor hukum resmi pendidikan.

Humas SMAN 18 “Bermuka Dua”: Beri Klarifikasi Tapi Minta Disembunyikan Saat dikonfirmasi pada Selasa (13/1/2025), Kepala SMAN 18 Palembang, Heru Supeno, tidak berada di tempat dengan alasan sedang ke Jakabaring. Awak media kemudian ditemui oleh Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas, Sri Rahayu.

Anehnya, meski Sri Rahayu telah memaparkan secara rinci mengenai rincian pungutan tersebut, ia justru menunjukkan sikap alergi terhadap keterbukaan informasi. Ia meminta agar penjelasannya tidak dijadikan konsumsi publik atau diberitakan.

“Apa yang saya jelaskan tadi hanya antara kita, bukan untuk dipublikasikan di koran bapak. Jadi bukan untuk konsumsi publik,” cetus Sri Rahayu dengan nada paradoks.

Sikap ini tentu memicu tanda tanya besar. Sebagai Humas yang seharusnya menjadi corong informasi publik sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik, mengapa Sri Rahayu justru terkesan mencoba membungkam fakta yang ia sampaikan sendiri? Jika memang kebijakan tersebut legal, mengapa harus takut dipublikasikan?

GPP Sumsel: Itu Pungli, Bukan Sumbangan! Menanggapi carut-marut ini, Ketua GPP Sumsel, M.Khaliq, angkat bicara dengan nada keras. Ia menegaskan bahwa pihak sekolah sering kali sengaja mengaburkan definisi antara “Sumbangan” dan “Pungutan”.

“Sumbangan itu sukarela, tidak mengikat, dan tidak ditentukan nominalnya. Kalau sudah ditentukan jumlahnya, ditentukan waktunya, dan bersifat wajib apalagi ada perbedaan tarif antara yang hadir rapat dan tidak, itu namanya PUNGUTAN alias PUNGLI!” tegas Khaliq.

Khaliq pun mendesak masyarakat untuk tidak tinggal diam dan segera melaporkan praktik premanisme berkedok pendidikan ini melalui kanal resmi seperti Lapor.go.id atau langsung ke Satgas Saber Pungli.

Dinas Pendidikan Sumsel Harus Bertindak! Publik kini menunggu keberanian Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel. Apakah mereka akan terus membiarkan kepala-kepala sekolah bermain “aturan sendiri” di atas penderitaan wali murid, ataukah akan ada sanksi tegas berupa pencopotan jabatan bagi mereka yang terbukti menjadikan sekolah negeri sebagai ladang bisnis pribadi?

Kasus SMAN 18 Palembang hanyalah puncak gunung es dari bobroknya administrasi pendidikan di Sumatera Selatan yang butuh segera “diamputasi”. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *