MUARA ENIM – Bobroknya sistem pengawasan pembangunan di Kabupaten Muara Enim, khususnya di Daerah Pemilihan (Dapil) 3, kini menjadi sorotan tajam. Lembaga Investigasi Negara (LIPERNAS) PD Kabupaten Muara Enim secara gamblang menuding adanya ketidakberesan alias “main mata” antara oknum anggota DPRD, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR dan Perkim, serta pihak pemborong.
Sorotan pedas ini muncul setelah ditemukannya sejumlah proyek Tahun Anggaran 2025 yang hingga memasuki pertengahan Januari 2026 masih belum tuntas. Lemahnya kontrol sosial dari wakil rakyat yang membidangi pembangunan di Dapil 3 dinilai menjadi karpet merah bagi para pemborong nakal untuk bekerja asal-asalan dan mengabaikan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Ketua LIPERNAS PD Kabupaten Muara Enim, Rusmin, dengan nada tegas mempertanyakan integritas para pengawas dan wakil rakyat tersebut. Menurutnya, mustahil proyek bisa terbengkalai jika fungsi pengawasan berjalan sebagaimana mestinya.
“Bagaimana mungkin dinas terkait dan anggota DPRD bagian pembangunan bisa tutup mata? Kalau tidak ada ‘kongkalikong’ antara PPK, DPRD, dan pemborong, hal memalukan seperti ini tidak akan terjadi. Ini bukti nyata lemahnya ketegasan dalam menindaklanjuti pengawasan proyek di Dapil 3,” cetus Rusmin dengan nada geram.
Fakta Lapangan: Proyek Siring Kelurahan Gelumbang Melampaui Tahun Anggaran
Berdasarkan hasil investigasi lapangan tim LIPERNAS pada 13 Januari 2026, salah satu bukti nyata kegagalan pengawasan ditemukan pada proyek pembangunan Siring di RT 03 RW 01, Kelurahan Gelumbang, Kecamatan Gelumbang.
Proyek yang dikerjakan oleh CV Cahaya Insani dengan nilai kontrak Rp199 juta tersebut seharusnya rampung dalam 30 hari kalender pada tahun 2025. Namun faktanya, hingga berita ini diturunkan di tahun 2026, pekerjaan tersebut masih belum selesai.
Rusmin bahkan sempat tertawa getir melihat fenomena ini. Ia menyindir keras ketidakmampuan rekanan dan pengawas dalam mengelola anggaran yang tergolong kecil.
“Anggaran cuma sekitar 200 juta saja bisa lalai, teledor, dan tidak selesai tepat waktu. Apalagi kalau anggarannya miliaran rupiah? Mungkin akan lebih parah lagi,” sindir Rusmin sambil tertawa geli melihat bobroknya pengerjaan di lapangan.
Desakan Blacklist dan Audit Hukum
Atas temuan ini, LIPERNAS PD Kabupaten Muara Enim mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan. Rusmin meminta agar dinas terkait tidak lagi berkompromi dengan kontraktor yang tidak amanah.
“Kami mendesak agar pemborong-pemborong nakal ini ditindak tegas! Berikan sanksi berat dan segera masukkan perusahaan-perusahaan tersebut ke dalam daftar hitam (blacklist). DPRD dan PPK jangan hanya diam, segera usut tuntas sebelum kerugian negara semakin membengkak,” tegasnya.
Hingga berita ini dimuat, pihak Dinas PUPR, Perkim, maupun anggota DPRD Kabupaten Muara Enim Dapil 3 belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pembiaran dan lemahnya pengawasan pada proyek-proyek tahun anggaran 2025 yang “menyeberang” ke tahun 2026 tersebut.(Red)






