HEADLINE: Ogan Ilir Membara! PGK dan Warga Kepung PT SPF, Bau Busuk dan Polusi Debu Dianggap “Teror” Kesehatan Masyarakat

OGAN ILIR – Kesabaran warga Kelurahan Timbangan, Kecamatan Indralaya Utara, akhirnya mencapai titik didih. Pada Kamis (22/1/2026), ratusan massa yang tergabung dalam DPD Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Ogan Ilir bersama warga RT 5 Lingkungan III merangsek ke kawasan PT Sumatera Prima Fibreboard (SPF). Mereka menuntut pertanggungjawaban atas polusi debu dan bau menyengat yang dituding telah “merampas” hak hidup sehat warga selama bertahun-tahun.

Aksi massa ini bukan sekadar seremoni jalanan, melainkan perlawanan terbuka terhadap raksasa industri yang dianggap tuli terhadap keluhan lingkungan. Dalam orasinya, Koordinator Aksi, Dwi Surya Mandala, S.E, melontarkan kritik pedas bahwa aktivitas produksi PT SPF kini tak ubahnya ancaman nyata bagi paru-paru masyarakat sekitar.

“Debu dan bau ini bukan cerita baru, ini adalah penderitaan harian warga! Jika perusahaan terus beroperasi tanpa solusi, ini bukan lagi kelalaian teknis, melainkan pembiaran yang zalim terhadap hak dasar manusia untuk menghirup udara bersih,” tegas Dwi Surya Mandala dengan nada tinggi di hadapan massa yang mengepung gerbang perusahaan.

Industri yang Membawa Petaka, Bukan Sejahtera

PGK Ogan Ilir menyoroti kontradiksi keberadaan PT SPF. Alih-alih menjadi motor kesejahteraan melalui CSR, perusahaan ini justru dinilai gagal total dalam mengelola dampak lingkungan (AMDAL). Masyarakat menganggap janji-janji manis perusahaan selama ini hanyalah pepesan kosong karena hingga detik ini, debu sisa produksi masih menghujani permukiman dan aroma tak sedap terus menusuk hidung.

Ketegangan sempat memuncak saat massa mendesak manajemen keluar. Hasilnya, sebuah kesepakatan “di bawah ancaman” massa pun lahir. Di atas materai, manajemen PT SPF dipaksa berkomitmen untuk menggelar pertemuan tatap muka langsung dengan warga paling lambat Jumat, 30 Januari 2026.

Ancaman Jilid II: “Kesabaran Kami Ada Batasnya!”

Meski surat kesepakatan telah dikantongi, PGK Ogan Ilir menegaskan bahwa mereka tidak akan luluh begitu saja. Perjanjian tersebut dianggap sebagai “kartu kuning” bagi PT SPF.

“Kami tidak butuh formalitas di atas kertas. Kami butuh udara bersih! Jika pada 30 Januari nanti perusahaan kembali ingkar janji atau hanya memberikan janji manis tanpa solusi konkret, kami pastikan aksi Jilid II akan tumpah ke jalan dengan massa yang jauh lebih besar,” ancam Dwi.

Aksi ini menjadi tamparan keras bagi pengawasan lingkungan di Ogan Ilir. Publik kini menunggu, apakah PT SPF akan benar-benar berbenah, atau tetap memilih menjadi “tetangga yang beracun” bagi warga Indralaya Utara. Jalanan telah berbicara, dan kini bola panas ada di tangan manajemen perusahaan.(BN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *