Ogan ilir – Warga, Aktifis dan Awak Media di Kelurahan Tanjung Raja Timur, Kecamatan Tanjung Raja, mendesak aparat penegak hukum untuk segera menangkap mafia BBM dan pemilik lahan yang diduga terlibat dalam penimbunan BBM ilegal di Jalan Sultan Mahmud Badarudin Dua.
Meskipun telah sering dihimbau untuk menghentikan aktivitas ilegal tersebut, gudang BBM ilegal itu masih beroperasi dan seakan mengacuhkan intruksi Kapolda Sumsel dan Pangdam ll Sriwijaya.Aktivitas penimbunan BBM ilegal ini telah lama meresahkan warga sekitar.
Berdasarkan informasi yang diterima dari sumber terpercaya, gudang BBM ilegal tersebut diduga dimiliki oleh oknum TNI dari Yonkav Karang Endah.
Warga merasa khawatir akan dampak buruk dari keberadaan gudang tersebut, baik dari segi keselamatan maupun dampak lingkungan.”Saya berharap pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas.
Kami tidak ingin ada bahaya yang mengintai di sekitar tempat tinggal kami akibat aktivitas ilegal ini,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.Aktivis lingkungan juga turut menyuarakan keprihatinannya.
Mereka mengungkapkan bahwa selain melanggar hukum, aktivitas penimbunan BBM ilegal ini dapat mengancam kelestarian lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar.
”Kami mendesak agar mafia BBM dan oknum yang terlibat dalam aktivitas ilegal ini segera ditangkap. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegas seorang aktivis lingkungan setempat 12 Juni 2024
Aparat penegak hukum diharapkan segera merespons keluhan warga dan aktivis dengan melakukan investigasi mendalam serta mengambil tindakan yang diperlukan untuk menghentikan aktivitas ilegal tersebut.
Keberadaan mafia BBM dan oknum yang menyalahgunakan wewenang harus ditindak tegas demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
Dengan adanya laporan dan desakan dari warga serta aktivis, diharapkan pihak berwenang dapat segera bertindak cepat dan efektif untuk mengatasi permasalahan ini.
Masyarakat Tanjung Raja Timur berharap agar lingkungan mereka dapat kembali aman dan bebas dari aktivitas ilegal yang merugikan banyak pihak. (Tim.7)