Kebijakan Gubernur Sumsel Batasi Waktu Pembelian Solar Memicu Protes Sopir Truk

Palembang, 23 November 2025 – Kebijakan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) mengenai pengaturan pola penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) telah memicu gelombang protes dari kalangan sopir truk. Kebijakan ini, yang bertujuan mengurai antrean dan kemacetan, dinilai justru menambah beban dan menyulitkan para pekerja di lapangan.

Wartawan lidiksumsel.com melaporkan bahwa Surat Edaran Gubernur Sumsel mengatur penghentian penyaluran solar di empat SPBU Palembang dan pembatasan waktu penyaluran di 14 SPBU dalam kota antara pukul 22.00 hingga 04.00 WIB, berlaku mulai 17 November 2025. Sopir truk merasa dirugikan karena kewajiban mengantre malam hari mengganggu istirahat, meningkatkan risiko kecelakaan, dan merugikan operasional. Gubernur Sumsel menyatakan kebijakan ini menata distribusi solar untuk mengurangi antrean dan kemacetan, terutama dari truk angkutan batubara dan sawit yang seharusnya menggunakan solar industri. Anggota DPRD Sumsel dan pengamat mengkritik kebijakan ini karena dianggap membebani masyarakat dan tidak mempertimbangkan kondisi lapangan, mendesak evaluasi atau penambahan kuota solar. Meskipun demikian, Ditlantas Polda Sumsel mengklaim aturan ini berhasil mengurai kemacetan di SPBU.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *