Muara Enim — Pernyataan resmi dari Kanit Reskrim Polsek Gelumbang yang menyebut bahwa gudang pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Desa Patratani, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim telah ditutup, terbukti tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
Pantauan wartawan di lokasi pada beberapa hari terakhir justru menunjukkan aktivitas di gudang tersebut masih berlangsung secara aktif, bahkan siang dan malam. Terlihat sejumlah mobil tangki keluar masuk area yang diduga kuat sebagai tempat pengoplosan solar dan bensin ilegal.
Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa aparat kepolisian setempat, khususnya Kanit Reskrim Polsek Gelumbang, telah memberikan informasi yang menyesatkan kepada publik. Pernyataan penutupan yang sebelumnya disampaikan ke sejumlah awak media kini dianggap sebagai bentuk pembohongan publik yang mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengaku masih melihat aktivitas di gudang tersebut. “Mobil tangki tetap keluar masuk, bahkan makin ramai kalau malam. Kami bingung, katanya sudah ditutup,” ujarnya, Senin (5/8).
Sementara itu, Tim7 Media Partner, menilai bahwa pernyataan aparat yang tidak sesuai fakta harus diklarifikasi secara terbuka. “Jika memang benar masih beroperasi, maka ini bentuk kelalaian dan dugaan pembiaran. Bahkan bisa masuk ranah pelanggaran kode etik atau pidana jika terbukti adanya unsur kesengajaan dalam menyampaikan informasi palsu ke publik,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Gelumbang belum memberikan klarifikasi tambahan terkait temuan aktivitas di lokasi yang disebut sudah ditutup itu. Awak media telah mencoba menghubungi Kanit Reskrim melalui sambungan telepon dan pesan singkat, namun belum mendapat tanggapan.
Kasus ini menjadi sorotan karena berkaitan dengan isu lebih luas mengenai maraknya aktivitas BBM ilegal di wilayah Sumatera Selatan yang diduga kuat melibatkan banyak pihak, termasuk oknum aparat penegak hukum.(Tim 7)






