OGAN ILIR – Praktik mafia Minyak Sawit Mentah (Crude Palm Oil/CPO) ilegal di Kabupaten Ogan Ilir kian menunjukkan taringnya. Hasil investigasi mendalam Tim 7 mengungkap pergerakan masif sindikat “kencing” CPO yang secara terang-terangan melakukan aktivitas ilegal dengan modus berpindah lokasi guna mengelabui aparat dan publik.
Ganti Kulit, Tetap Ilegal
Setelah sempat terendus beroperasi di depan RM Pagi Sore, sindikat ini kini menggeser titik operasinya ke lokasi yang lebih tersembunyi. Pantauan lapangan Tim 7 pada 27 Maret 2026 menemukan markas baru di Jl. Letnan Muchtar Saleh, Desa Payakabung, Kec. Indralaya Utara (Koordinat: Lat -3.197677°, Long 104.60682°).
Untuk menutupi aktivitas busuk tersebut, lokasi dipagari seng tinggi dan ditutup terpal hitam pekat. Di balik pagar itu, truk-truk tangki diduga melakukan bongkar muat ilegal yang merugikan perusahaan sawit resmi dan negara dalam skala besar.
Drama “Cuci Tangan” Sang Pengurus
Saat dikonfirmasi, sosok bernama Satria yang diduga kuat sebagai pengelola gudang, justru melontarkan pernyataan klasik: membantah kepemilikan. Upaya “lempar batu sembunyi tangan” ini dinilai Tim 7 sebagai trik basi untuk memutus rantai pidana dan melindungi aktor intelektual di belakangnya.
Polisi Bungkam, Ada Apa?
Ironisnya, meski bukti visual dan koordinat lokasi sudah disodorkan secara terang benderang, Polsek Indralaya dan Polres Ogan Ilir terkesan kehilangan taji. Hingga saat ini, belum ada tindakan penggerebekan maupun garis polisi yang terpasang di lokasi Payakabung.
Keheningan pihak kepolisian ini memicu spekulasi liar di tengah masyarakat: Apakah ada oknum “beking” kuat yang membuat hukum tumpul di hadapan mafia CPO ini?
Tuntutan Keras Tim 7
Menanggapi mandeknya penegakan hukum di tingkat lokal, Tim 7 menyatakan sikap tegas:
Desak Kapolda Sumsel segera menerjunkan Tim Satgas Khusus atau Ditreskrimsus untuk menyegel permanen gudang di Payakabung.
Tangkap Satria dan seret otak pelaku bisnis ilegal ini ke pengadilan.
Minta Propam Polda Sumsel mengaudit kinerja Polsek Indralaya dan Polres Ogan Ilir atas dugaan pembiaran aktivitas ilegal yang berlangsung di depan mata.
“Hukum tidak boleh tunduk pada mafia. Jika Polres Ogan Ilir tidak mampu bertindak, maka Kapolda harus mengambil alih sebelum kepercayaan masyarakat benar-benar habis,” tegas perwakilan Tim 7.(Red)










