Paripurna DPRD Musi Rawas Sepakati Empat Raperda Prioritas 2026

MUSI RAWAS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas menyepakati empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prioritas dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.

Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Musi Rawas yang digelar Senin (4/5/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Musi Rawas Firdaus Cik Olah, didampingi Wakil Ketua I Azandri dan Wakil Ketua II Yani Yandika.

Dari 40 anggota DPRD Musi Rawas, sebanyak 28 anggota hadir dalam rapat paripurna tersebut. Persetujuan Propemperda 2026 kemudian ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara DPRD Kabupaten Musi Rawas dan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas sebagai dasar bersama dalam penyusunan regulasi daerah sepanjang 2026.

Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Musi Rawas, Supandi, menjelaskan bahwa penyusunan Propemperda merupakan bagian dari amanat peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 beserta perubahannya.

Menurut Supandi, Propemperda memiliki peran strategis dalam memastikan pembentukan produk hukum daerah dilakukan secara terencana, terpadu, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta arah pembangunan daerah.

“Program pembentukan peraturan daerah merupakan perencanaan pembentukan produk hukum daerah yang terpadu dan disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan serta dinamika masyarakat,” ujar Supandi.

Empat Raperda Prioritas

Empat Raperda yang masuk dalam prioritas Propemperda 2026 merupakan usulan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas. Keempatnya meliputi:

1. Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW);

2. Raperda tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat;

3. Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;

4. Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Susunan Perangkat Daerah.

Selain Raperda usulan eksekutif, DPRD Musi Rawas juga mengusulkan sejumlah Raperda inisiatif yang berkaitan dengan sejumlah isu strategis di daerah.

Di antaranya Raperda mengenai pengelolaan daerah aliran sungai (DAS), persampahan, perlindungan anak, serta pencegahan kekerasan di satuan pendidikan.

Supandi mengatakan, penyusunan Propemperda tidak hanya berorientasi pada pembentukan regulasi, tetapi juga diharapkan mampu menjawab kebutuhan hukum masyarakat serta mendukung pelaksanaan pembangunan daerah.

“Propemperda 2026 diharapkan dapat menjawab berbagai kebutuhan hukum di Kabupaten Musi Rawas dengan tetap memperhatikan aspek keadilan sosial, pembangunan berkelanjutan, serta perkembangan sosial, ekonomi, dan politik daerah,” jelasnya.

Setelah disepakati, Propemperda tersebut menjadi pedoman bagi DPRD bersama pemerintah daerah dalam menjalankan tahapan pembentukan peraturan daerah selama 2026. Setiap Raperda selanjutnya akan melalui proses pembahasan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rapat paripurna turut dihadiri Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud, Wakil Bupati H. Suprayitno, jajaran organisasi perangkat daerah (OPD), serta para camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas.

Dengan disepakatinya Propemperda 2026, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas diharapkan dapat menindaklanjuti pembahasan setiap Raperda secara terbuka, terukur, dan sesuai kebutuhan daerah.

Regulasi yang nantinya dihasilkan diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mampu menjawab persoalan masyarakat serta mendukung terwujudnya pembangunan Kabupaten Musi Rawas yang berkelanjutan. (RD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page