Ogan Ilir – Komitmen Polres Ogan Ilir dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan melalui keberhasilan Satuan Reserse Narkoba mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.
Pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, personel Unit II Satresnarkoba Polres Ogan Ilir berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku di wilayah Lingkungan I, Kelurahan Tanjung Raja, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas yang diduga terkait transaksi narkotika jenis sabu yang meresahkan warga sekitar. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Idik II Satresnarkoba Polres Ogan Ilir, IPDA Maulana Agus Salim, S.H., M.H., bersama anggotanya melakukan penyelidikan secara intensif guna memastikan kebenaran informasi yang diterima.
Setelah memperoleh data dan informasi yang cukup, petugas bergerak menuju lokasi dan melakukan pemantauan. Sekitar pukul 16.00 WIB, petugas mengamankan tiga orang yang saat itu sedang berada di lokasi. Selanjutnya dilakukan penggeledahan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dan mengamankan barang bukti berupa 22 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 11,71 gram, sejumlah plastik klip bening, alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi dan mengemas narkotika, uang tunai, beberapa unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan aktivitas yang sedang diselidiki.
Ketiga terduga pelaku kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Ogan Ilir guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, seluruh barang bukti turut diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Ogan Ilir. Dukungan dan informasi dari masyarakat dinilai sangat penting dalam membantu aparat kepolisian mengungkap berbagai tindak pidana narkotika yang dapat merusak generasi bangsa.
Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman dan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan kasus tersebut. Barang bukti serta sampel urine para terduga pelaku juga akan dilakukan pemeriksaan laboratorium untuk melengkapi proses penyidikan.
Polres Ogan Ilir mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam menjaga lingkungan dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar.
Selama kegiatan penindakan berlangsung, situasi dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif, Di Sampai dengan tegas oleh IPDA Maulana Agus Salim.SH. MH Sat Narkoba polres Ogan akan terus mengejar palaku dan pemain narkoba di wilayah kabupaten Ogan Ilir. Stop narkoba demi masa depan yang lebih baik bagi diri sendiri dan penerus bangsa. (BN)







