OGAN ILIR – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Kabupaten Ogan Ilir mengecam keras dugaan tindak kekerasan terhadap seorang anak yang terjadi di Desa Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), dan menjadi perhatian publik setelah ramai diperbincangkan di media sosial.
Ketua DPD PGK Ogan Ilir, Dwi Surya Mandala, S.E., menyatakan bahwa apabila dugaan tersebut terbukti berdasarkan proses hukum yang berlaku, pihaknya mendesak aparat penegak hukum untuk memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
Menurut Dwi Surya Mandala, perkara ini berkaitan dengan peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Senin, 9 Februari 2026, sekitar pukul 15.00 WIB, di lingkungan salah satu Sekolah Dasar di Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Berdasarkan informasi yang disampaikan pelapor, peristiwa bermula ketika korban yang masih berstatus anak terlibat perselisihan dengan anak lain di lingkungan sekolah. Setelah kejadian tersebut, ibu dari anak yang terlibat perselisihan diduga mendatangi korban.
Dalam laporan yang diterima, korban diduga mengalami tindakan berupa cekikan pada leher, tamparan, serta dorongan pada bagian dahi. Namun demikian, seluruh dugaan tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum yang telah terbukti.
“Apabila nantinya terbukti melalui proses hukum yang berlaku, kami meminta aparat penegak hukum bertindak tegas dan memberikan hukuman sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia,” ujar Dwi Surya Mandala.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPD PGK Ogan Ilir, Jilly, menegaskan bahwa organisasinya akan terus mengawal penanganan perkara tersebut hingga terdapat kepastian hukum.
“Kami akan terus mengawal kasus dugaan kekerasan terhadap anak ini sampai ada kepastian hukum. Namun kami juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan,” katanya.
Ia menambahkan bahwa penetapan status hukum sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik berdasarkan fakta, alat bukti, serta hasil pemeriksaan yang dilakukan.
“Karena itu, kami mengimbau seluruh pihak untuk tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sembari memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (BN)












