MUSI BANYUASIN – Kepolisian Resor (Polres) Musi Banyuasin (Muba) terus menggencarkan sosialisasi pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah hukumnya. Melalui pesan yang disampaikan Kapolres Muba, AKBP Ruri Prastowo, S.H., S.I.K., M.I.K., masyarakat diingatkan bahwa kelalaian kecil dapat memicu bencana besar bagi lingkungan dan kesehatan.
Dengan mengusung slogan “Waspada Karhutla: Kecelakaan Kecil, Bencana Besar”, Polres Muba menekankan pentingnya kesadaran kolektif dalam menjaga ekosistem. Kapolres menegaskan bahwa pencegahan jauh lebih efektif daripada penanggulangan setelah api meluas.
Langkah Pencegahan Karhutla Dalam imbauan resminya, Polres Muba merincikan lima poin utama yang harus dipatuhi oleh masyarakat dan pelaku usaha:
1. Dilarang Membakar: Dilarang keras membuka lahan, hutan, atau membersihkan semak belukar dengan cara dibakar.
2. Kelola Puntung Rokok: Jangan membuang puntung rokok sembarangan, terutama di area yang kering dan mudah terbakar.
3. Hindari Pemicu: Meminimalisir segala bentuk aktivitas yang berpotensi memicu percikan api di lahan terbuka.
4. Jaga Lingkungan: Bersama-sama merawat dan menjaga keasrian lingkungan sekitar agar tetap hijau dan lembap.
5. Segera Melapor: Aktif memberikan informasi kepada petugas jika melihat adanya titik api atau aktivitas pembakaran ilegal.
Layanan Darurat 110 Masyarakat yang melihat atau mengetahui adanya kebakaran hutan atau lahan diminta untuk segera melapor melalui Call Center 110 Polres Musi Banyuasin. Layanan ini tersedia untuk mempercepat respons petugas di lapangan guna memadamkan api sebelum menjalar lebih luas.
Upaya ini sejalan dengan semangat Transformasi Polri Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan) dalam memberikan perlindungan dan rasa aman bagi masyarakat, khususnya dari ancaman kabut asap dan kerusakan lingkungan akibat Karhutla. (Red)












