Palembang – Demi meningkatkan kinerja dan profesionalisme dalam penanganan perkara, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kertapati menggelar sosialisasi Standar Operasional Prosedur (SOP) terbaru dan timeline penanganan perkara.
Kegiatan ini dilaksanakan sesuai arahan Kasat Reskrim Polrestabes Palembang dan berlangsung di ruang Riksa Unit Reskrim Polsek Kertapati, Jumat (19/10/2024), pukul 22.00 WIB.
Dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Edi Sussanto, SH mewakili Kapolsek Kertapati Iptu Angga Kurniawan, sosialisasi dihadiri oleh Tim Riksa dan Tim Opsnal.
Ipda Edi menyampaikan pentingnya penerapan SOP terbaru dan timeline terstruktur dalam setiap tahap penanganan perkara, mulai dari penyelidikan hingga penyidikan, guna mempercepat dan mengefektifkan penyelesaian kasus tanpa melanggar aturan hukum.
Ia menekankan pentingnya koordinasi antarunit dan transparansi dalam penanganan perkara, terutama yang melibatkan masyarakat. “Diharapkan, SOP baru dan timeline ini akan membantu meningkatkan pelayanan yang lebih cepat, tepat, dan adil bagi masyarakat,” ujarnya.
Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas penanganan perkara di Polsek Kertapati, serta mendukung upaya kepolisian dalam memberikan pelayanan yang lebih baik. (Arman)






