OGAN ILIR – Respons cepat terhadap laporan masyarakat kembali ditunjukkan jajaran Polsek Tanjung Raja. Melalui Team Rajawali Unit Reskrim, seorang pria yang kedapatan membawa senjata tajam berhasil diamankan di kawasan pinggir Sungai Ogan, Kelurahan Tanjung Raja Utara, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.
Kapolsek Tanjung Raja, AKP Sondi Fraguna, S.H., M.Si., mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan warga yang merasa resah karena melihat seorang pria mondar-mandir sambil membawa senjata tajam secara terbuka.
“Begitu menerima informasi dari masyarakat, kami langsung bergerak menuju lokasi. Setibanya di tempat kejadian, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang sedang memegang sebilah pisau di tangan kirinya. Tindakan cepat ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga keamanan serta memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujar AKP Sondi Fraguna.
Pelaku yang diamankan diketahui berinisial Angga Prayuda (27), warga Kelurahan Tanjung Raja Utara, Kecamatan Tanjung Raja. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis pisau berukuran sekitar 15 sentimeter, berwarna silver, bermerek Stainless Steel Japan dengan gagang kayu berwarna cokelat.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tanjung Raja untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, serta penyitaan barang bukti.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar tidak membawa senjata tajam tanpa alasan yang sah sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Ia mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga situasi kamtibmas dengan segera melaporkan setiap potensi gangguan keamanan kepada pihak kepolisian.
“Sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif,” tutup AKP Sondi Fraguna. (BN)












