OGAN ILIR – Sat Res PPA PPO Polres Ogan Ilir kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana yang melibatkan anak. Pada Kamis (11/06/2026) sekitar pukul 11.30 WIB, Unit Idik II Anak Sat Res PPA PPO Polres Ogan Ilir melaksanakan penyerahan dua orang tersangka beserta barang bukti (Tahap II/P-21) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ogan Ilir.
Penyerahan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B/157/IV/2026/SPKT/Polres Ogan Ilir/Polda Sumsel tanggal 15 April 2026 terkait perkara tindak pidana persetubuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (2) jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 atau Pasal 473 huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Proses Tahap II dilakukan setelah penyidik menerima surat pemberitahuan hasil penyidikan telah lengkap (P-21) dari Kejaksaan Negeri Ogan Ilir Nomor B-998/L.6.24/Eoh.1/06/2026 tanggal 09 Juni 2026.
Adapun dua tersangka yang diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum berinisial F dan R, keduanya merupakan warga Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir.
Kasat Res PPA PPO Polres Ogan Ilir, IPTU Dr. TRI NENSY NIRMALASARY, S.H.,M.M.menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan bentuk keseriusan Polres Ogan Ilir dalam memberikan perlindungan terhadap anak serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang merugikan dan mengancam masa depan generasi muda.
“Setiap perkara yang menyangkut perlindungan anak menjadi perhatian serius kami. Kami berkomitmen untuk menangani setiap laporan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas IPTU Dr. TRI NENSY NIRMALASARY, S.H.,M.M.
Dengan telah dilaksanakannya Tahap II, proses hukum selanjutnya berada pada kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk dilanjutkan ke tahap persidangan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (BN)











