Satresnarkoba Polres Ogan Ilir Terus Gencarkan Pemberantasan, Peredaran Sabu di Tanjung Raja Kembali Diungkap

OGAN ILIR – Komitmen Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ogan Ilir dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan dengan keberhasilan mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial A (21), warga Kecamatan Tanjung Raja, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika. Penangkapan dilakukan pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 00.10 WIB di kawasan bedeng, Kelurahan Tanjung Raja Barat, Kecamatan Tanjung Raja.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Kanit Idik II Satresnarkoba Polres Ogan Ilir, IPDA Maulana Agus Salim, S.H., M.H., pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 22.30 WIB. Informasi tersebut menyebutkan bahwa lokasi tersebut diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu yang meresahkan warga.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba Polres Ogan Ilir segera melakukan penyelidikan secara intensif. Setelah memastikan informasi yang diterima, petugas bergerak menuju lokasi dan melakukan penggerebekan hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang terduga pelaku. Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku dan di sekitar lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan empat paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,82 gram, dua unit timbangan digital, sekop plastik yang diduga digunakan untuk mengemas sabu, satu buah dompet warna merah, satu buah handbag warna hitam, lima bal plastik klip bening, satu unit telepon seluler merek Infinix Hot 8 warna biru, serta dua kartu tanda penduduk (KTP) atas nama orang lain yang turut diamankan untuk kepentingan penyelidikan.

Kanit Idik II Satresnarkoba Polres Ogan Ilir, IPDA Maulana Agus Salim, S.H., M.H., mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat personel dalam menindaklanjuti informasi dari masyarakat.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi. Setiap laporan yang kami terima akan ditindaklanjuti secara profesional. Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan seorang terduga pelaku beserta barang bukti yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain,” ujar IPDA Maulana.

Ia menambahkan bahwa Satresnarkoba Polres Ogan Ilir berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika melalui langkah-langkah preventif maupun penegakan hukum.

“Peredaran narkotika merupakan ancaman serius bagi generasi muda. Karena itu kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci dalam menciptakan Kabupaten Ogan Ilir yang bersih dari narkoba,” tegasnya.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Ogan Ilir untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti, melengkapi administrasi penyidikan, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Satresnarkoba Polres Ogan Ilir dalam mendukung program pemberantasan narkoba serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Ogan Ilir. (BN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *