OGAN ILIR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ogan Ilir kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial AS (26) berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti.
Pengungkapan kasus bermula pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, saat Kanit Idik II Satresnarkoba Polres Ogan Ilir, IPDA Maulana Agus Salim, S.H., M.H., bersama anggota menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di Desa Tunas Aur, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 17.45 WIB, tim bergerak menuju lokasi untuk melakukan observasi dan penyelidikan lebih lanjut.
Sekitar pukul 18.20 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial AS di Dusun I, Desa Tunas Aur, Kecamatan Indralaya. Selanjutnya dilakukan penggeledahan sesuai prosedur dan petugas menemukan barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
IPDA Maulana Agus Salim, S.H., M.H. mengatakan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi yang diberikan masyarakat dan menjadi bukti pentingnya sinergi antara kepolisian dengan masyarakat dalam memberantas peredaran narkotika.
“Kami mengapresiasi informasi yang disampaikan masyarakat. Berbekal informasi tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang terduga pelaku beserta barang bukti. Kami akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” ujar IPDA Maulana.
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti berupa dua paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,24 gram, uang tunai sebesar Rp200.000, satu unit telepon seluler merek Poco C71 warna hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam tanpa nomor polisi.
Tersangka berikut seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Ogan Ilir guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan perkara tersebut. Selain itu, barang bukti narkotika akan dikirim ke Laboratorium Forensik untuk dilakukan pemeriksaan, sementara berkas perkara akan dilengkapi sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.
IPDA Maulana juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitarnya.
“Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan. Setiap informasi yang disampaikan akan kami tindak lanjuti secara profesional sebagai bagian dari komitmen Polres Ogan Ilir dalam menciptakan wilayah yang aman dan bersih dari peredaran narkoba,” tutupnya. (BN)











