Skandal “Bisnis Dalam Jabatan” di Banyuasin: Oknum HSE Pertamina Inisial B Diduga Monopoli Angkutan & Limbah B3!

BANYUASIN – Aroma tidak sedap menyeruak dari balik operasional PT Pertamina di wilayah Kabupaten Banyuasin. Seorang oknum pegawai bagian Health, Safety, and Environment (HSE) berinisial Bobby diduga kuat menjadikan jabatannya sebagai “tameng” sekaligus mesin uang untuk mengeruk keuntungan pribadi melalui praktik monopoli bisnis angkutan.

Berdasarkan investigasi dan informasi yang dihimpun, Bobby diduga bermain mata dalam pengaturan mobil pengangkut alat berat pada periode 14-15 Maret 2026. Jalur strategis dari Simpang Tungkal menuju Stasiun Pertamina Keluang Bentayan, Kecamatan Tungkal Ilir, disinyalir dikuasai secara sepihak. Tidak berhenti di situ, gurita bisnis oknum ini juga merambah ke sektor sensitif: pengangkutan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) melalui jalur PTPN 7 menuju Simpang B2 Sungai Lilin.

Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat Modus yang dijalankan terbilang rapi namun mencolok. Sebagai pejabat HSE yang seharusnya fokus pada keselamatan kerja dan lingkungan, Bobby diduga justru sibuk “mengarahkan” jasa angkutan hanya kepada kroni atau pihak tertentu yang memiliki ikatan kepentingan dengannya. Akibatnya, pelaku usaha lokal lainnya gigit jari karena ruang kompetisi tertutup rapat oleh tembok birokrasi yang dimanipulasi.

Risiko Lingkungan di Balik Bisnis Limbah Publik kini mempertanyakan integritas pengawasan limbah B3 di tangan Bobby. Alih-alih melakukan pengawasan ketat sesuai prosedur lingkungan, oknum ini diduga lebih fokus mengatur jalur dan operasional demi pundi-pundi pribadi. Jika prosedur keselamatan dikalahkan oleh kepentingan bisnis, ancaman pencemaran lingkungan di wilayah Banyuasin tinggal menunggu waktu.

Jerat Hukum Menanti Praktik “main mata” ini bukan sekadar pelanggaran etik, melainkan mengarah pada tindak pidana korupsi. Bobby dapat dijerat dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001:

Pasal 2: Terkait perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan atau perekonomian negara.

Pasal 3: Terkait penyalahgunaan kewenangan jabatan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

Sebagai abdi di perusahaan plat merah, tindakan ini jelas mengangkangi Code of Conduct (Kode Etik) Pertamina yang menjunjung tinggi integritas dan transparansi.

Hak Jawab Pertamina: Masih “Cari Tahu”

Terkait dugaan miring yang menyeret nama anak buahnya, Pimpinan PT Pertamina saat dikonfirmasi media melalui pesan singkat WhatsApp memberikan respons singkat. Pihaknya menyatakan bahwa saat ini tim keamanan internal tengah melakukan peninjauan di lapangan.

“Security juga lagi cari tahu ke lokasi Pak,” tulis Pimpinan PT Pertamina dalam pesan singkatnya.

Namun sayangnya, hingga berita ini diturunkan, pernyataan tersebut dinilai masih bersifat normatif. Belum ada pernyataan tegas mengenai sanksi atau langkah konkret audit investigatif terhadap oknum berinisial Bobby tersebut. Lambatnya penanganan ini dikhawatirkan akan memperburuk citra Pertamina sebagai perusahaan negara yang seharusnya menjunjung tinggi Good Corporate Governance (GCG).

Publik Menanti Ketegasan

Masyarakat dan pelaku usaha di Banyuasin kini mendesak aparat penegak hukum serta Satuan Pengawas Internal (SPI) Pertamina untuk tidak tinggal diam. Penanganan yang transparan dan jujur sangat dinanti guna memastikan tidak ada “penumpang gelap” yang memanfaatkan aset dan nama besar negara untuk kepentingan kantong pribadi.(Red/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *