Sungai Tangele ‘Dibunuh’! Tambang Batubara Ilegal di Macang Sakti, Sanga Desa Timbun Aliran Air, Warga Terancam Banjir Bandang

MUSI BANYUASIN – Dugaan kejahatan lingkungan serius kembali mencoreng wilayah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Kali ini, aktivitas pertambangan batubara di Desa Macang Sakti, Kecamatan Sanga Desa, diduga keras telah menimbun dan mematikan aliran Sungai Tangele. Tindakan nekat yang diduga dilakukan tanpa izin sah ini memicu reaksi keras masyarakat setempat yang terancam kehilangan sumber air dan dihantui bencana ekologis.

Berdasarkan pantauan dan informasi yang dihimpun di lapangan, bentang alam di aliran Sungai Tangele telah berubah total. Jalur air alami yang vital bagi ekosistem dan tata air desa kini lenyap, berganti timbunan tanah dan batuan. Akibatnya, aliran sungai terhenti total, memicu genangan beracun, kerusakan vegetasi, serta kehancuran habitat biota air.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, ini pembunuhan lingkungan! Sungai ditimbun begitu saja. Kalau musim hujan tiba, kami masyarakat yang akan menanggung akibatnya, banjir bandang mengancam,” ujar salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya dengan nada berapi-api.

Alarm Keras Lemahnya Pengawasan Daerah

Situasi di Desa Macang Sakti ini dinilai sebagai bukti nyata betapa lemahnya pengawasan pihak terkait terhadap aktivitas pertambangan di Sumsel, khususnya Muba. Publik mempertanyakan, bagaimana mungkin aktivitas skala besar yang mengubah bentang alam bisa beroperasi tanpa kajian lingkungan (AMDAL/UKL-UPL) yang ketat?

Ketiadaan tindakan tegas di lapangan justru menciptakan preseden buruk. “Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan jangka pendek yang mengorbankan kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat. Siapa yang berani menimbun sungai? Apa ada oknum yang membekingi?” tegas aktivis lingkungan setempat.

Potensi Pelanggaran Hukum Berat

Aktivitas penimbunan Sungai Tangele ini berpotensi melanggar sejumlah hukum serius, di antaranya:

1. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Pasal 69 ayat (1) mengenai larangan perusakan lingkungan, Pasal 98 & 99 mengenai pembiaran kerusakan lingkungan yang dapat dipidana penjara dan denda miliaran rupiah.

2. UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air: Larangan keras merusak fungsi sumber air.

DESAKAN TEGAS: Hentikan!

Atas dugaan perusakan yang masif ini, masyarakat dan berbagai elemen mendesak tindakan instan:

KLHK RI: Segera turun lapangan dan melakukan investigasi menyeluruh untuk menyeret pelaku ke meja hijau.

Pemprov Sumsel & Pemkab Muba: Jangan diam dan pura-pura tidak tahu! Segera lakukan evaluasi dan hentikan operasional tambang di lokasi tersebut.

Aparat Penegak Hukum (Polda Sumsel): Usut tuntas aktor intelektual di balik penimbunan sungai ini.

Audit Lingkungan Independen: Lakukan audit untuk mengukur tingkat kerusakan dan paksa pemulihan (reklamasi) segera.

Warga menegaskan, jika tidak ada tindakan tegas dalam waktu dekat, mereka akan menggelar aksi massa yang lebih besar untuk menuntut keadilan. Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen penegak hukum di Muba dalam menjaga alam Sumatera Selatan.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *