OGAN ILIR – Gerak cepat ditunjukkan Team Rimau Batu Unit Reskrim Polsek Tanjung Batu, Polres Ogan Ilir, dalam mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Kelurahan Payaraman Timur, Kecamatan Payaraman, Kabupaten Ogan Ilir. Pelaku berhasil diamankan pada hari yang sama, kurang dari tujuh jam setelah peristiwa terjadi.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu, 27 Juni 2026, sekitar pukul 17.00 WIB di depan sebuah bengkel di Kelurahan Payaraman Timur. Korban, M. Korpy Hidayat alias Jarot (37), mengalami luka robek di bagian kepala setelah dipukul menggunakan botol minuman oleh pelaku, Muhammad Satria alias Iyak (24).
Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula saat korban berupaya melerai pertengkaran antara pelaku dengan kakak kandungnya yang dipicu persoalan permintaan uang. Karena emosi, pelaku kemudian mengalihkan amarahnya kepada korban dengan memukul kepala korban menggunakan botol hingga pecah. Tidak berhenti di situ, pelaku juga sempat pulang mengambil sebilah pisau dan berusaha kembali mengejar korban, namun aksinya berhasil dihalangi warga sekitar.
Usai menerima laporan polisi, Team Rimau Batu Unit Reskrim Polsek Tanjung Batu yang dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Ardi Putrawan, SH., MH., segera melakukan serangkaian penyelidikan. Berbekal informasi dari masyarakat mengenai keberadaan pelaku, petugas bergerak cepat menuju rumah pelaku di Kelurahan Payaraman Timur dan berhasil mengamankannya pada pukul 23.45 WIB tanpa perlawanan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu botol kosong minuman Newport Revolution yang digunakan saat melakukan penganiayaan serta satu bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu berwarna hitam dengan panjang sekitar 15 sentimeter.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tanjung Batu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Perkara tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/18/VI/2026/SUMSEL/RES OI/SEK TG. BATU tanggal 27 Juni 2026 dan dipersangkakan melanggar Pasal 466 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polres Ogan Ilir menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat serta mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga pelaku dapat segera diamankan. (BN)












