BANYUASIN – Tabir gelap aktivitas dugaan gudang Crude Palm Oil (CPO) ilegal di wilayah hukum Polsek Talang Kelapa kini memasuki babak baru yang kian beringas. Bukannya mereda setelah viral, oknum yang diduga pemilik gudang berinisial “Ali” justru menunjukkan arogansi luar biasa. Ia diduga meluncurkan serangan verbal bernada intimidasi dan pelecehan terhadap profesi jurnalis, seolah menegaskan bahwa hukum tak punya taji di hadapannya.
Arogansi Sang “Pemain”: Melecehkan Profesi dengan Rupiah
Berdasarkan investigasi dan keterangan yang dihimpun, Ali tak lagi ragu menunjukkan “kekuasaannya”. Dengan nada menantang, ia melontarkan kalimat yang melukai marwah kebebasan pers.
“Terserah kalau nak berita, beritalah. Siapo yang tahan? Kalau nak duit, ke gudang,” cetusnya dengan nada sombong.
Tak berhenti di situ, ia kembali menegaskan sikap konfrontatifnya: “Sudahlah yan, kalo nak adu-adukan lah. Kalo galak duit, ke gudang.”
Pernyataan ini bukan sekadar ucapan emosional, melainkan tamparan keras bagi dunia jurnalistik. Upaya menggiring wartawan dengan iming-iming uang adalah bentuk penghinaan terhadap UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers sekaligus sinyal kuat adanya praktik kotor yang sedang mati-matian ia lindungi.
Hukum Bertekuk Lutut di Kaki Mafia?
Skandal ini memicu pertanyaan besar di benak publik: Mengapa Ali begitu berani? Apakah ada “tangan kuat” di belakangnya sehingga ia merasa kebal hukum?
Hingga detik ini, meski aktivitas gudang CPO tersebut telah menjadi sorotan tajam, belum ada tindakan nyata dan tegas dari aparat penegak hukum setempat. Pembiaran ini menciptakan persepsi liar di masyarakat bahwa hukum telah bertekuk lutut di hadapan mafia CPO.
“Jika seorang terduga pelaku ilegal bisa dengan jumawa menantang wartawan dan aparat, maka integritas institusi Polri di Talang Kelapa sedang dipertaruhkan. Apakah mereka pelindung rakyat, atau justru pelindung mafia?” ungkap salah satu aktivis yang memantau kasus ini.
Pelanggaran Berlapis: Dari Ilegal Hingga Kriminal Pers
Kasus ini kini menjadi bola salju yang membesar. Ali tidak hanya terancam jeratan hukum terkait distribusi CPO ilegal, tetapi juga pasal berlapis mengenai:
UU Pers No. 40/1999: Menghalang-halangi tugas jurnalistik dengan ancaman pidana dan denda.
Dugaan Gratifikasi/Suap: Upaya membungkam pemberitaan dengan tawaran uang.
Desakan Publik: Tangkap dan Bongkar!
Publik kini menagih keberanian Kapolda Sumsel dan Kapolres Banyuasin untuk turun tangan langsung. Jangan biarkan wilayah Talang Kelapa menjadi “negara dalam negara” di mana aturan ditentukan oleh pemilik gudang CPO.
Aparat didesak untuk:
Segera menangkap dan memeriksa Ali atas dugaan intimidasi dan aktivitas ilegal.
Menyegel gudang CPO yang meresahkan masyarakat.
Menjamin keselamatan jurnalis yang menjalankan fungsi kontrol sosial.
Jangan sampai narasi “Hukum Tajam ke Bawah, Tumpul ke Mafia” menjadi kenyataan di Banyuasin. Hukum harus tegak, atau mati tertimbun tumpukan CPO ilegal!(Red)








