BANYUASIN – Seolah kebal hukum, sebuah gudang yang diduga kuat menjadi sarang penimbunan Crude Palm Oil (CPO) ilegal di Jalan Lintas Sumatra, Kecamatan Talang Kelapa, terus melenggang bebas tanpa tersentuh tindakan tegas. Aktivitas keluar-masuk mobil tangki yang begitu mencolok di pinggir jalan lintas ini memicu tanya besar: Ke mana Aparat Penegak Hukum (APH)?
Eksistensi yang Menantang Hukum
Berdasarkan investigasi di lapangan, gudang yang disebut-sebut milik pria berinisial Ali ini beroperasi secara terang-terangan. Lokasinya yang sangat strategis di tepi jalan utama seakan menjadi simbol “perlawanan” terhadap supremasi hukum di wilayah hukum Polsek Talang Kelapa dan Polres Banyuasin.
Berdasarkan investigasi di lapangan, gudang yang disebut-sebut milik pria berinisial Ali ini beroperasi secara terang-terangan. Lokasinya yang sangat strategis di tepi jalan utama seakan menjadi simbol “perlawanan” terhadap supremasi hukum di wilayah hukum Polsek Talang Kelapa dan Polres Banyuasin.
“Siang malam mobil tangki keluar masuk. Ini bukan rahasia lagi, warga semua tahu. Seminggu bisa berkali-kali putaran besar. Aneh kalau petugas tidak tahu,” cetus salah satu warga dengan nada geram, Selasa (31/3/2026).
Modus “Kencing” CPO yang Terorganisir
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa gudang di belakang rumah tersebut diduga menjadi tempat penampungan minyak “kencingan” dari truk tangki nakal sebelum didistribusikan kembali ke pihak pemesan. Aktivitas ini disinyalir merugikan industri sawit legal dan berpotensi merusak tatanan ekonomi daerah.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa gudang di belakang rumah tersebut diduga menjadi tempat penampungan minyak “kencingan” dari truk tangki nakal sebelum didistribusikan kembali ke pihak pemesan. Aktivitas ini disinyalir merugikan industri sawit legal dan berpotensi merusak tatanan ekonomi daerah.
ED, warga setempat, membenarkan bahwa aktivitas mencurigakan ini sudah berlangsung lama. “Mobil tangki masuk ke area belakang rumah dengan leluasa. Kami khawatir ada limbah dan bau menyengat, tapi yang lebih mengkhawatirkan adalah kesan pembiaran dari pihak berwenang,” ungkapnya.
Indikasi “Main Mata” dan Pembiaran?
Dugaan adanya “main mata” antara pengelola gudang dengan oknum tertentu kian menguat seiring tidak adanya garis polisi (police line) atau tindakan penyegelan di lokasi. Padahal, aktivitas tersebut terjadi di depan mata publik dan dilakukan secara rutin.
Dugaan adanya “main mata” antara pengelola gudang dengan oknum tertentu kian menguat seiring tidak adanya garis polisi (police line) atau tindakan penyegelan di lokasi. Padahal, aktivitas tersebut terjadi di depan mata publik dan dilakukan secara rutin.
Publik kini mendesak Kapolda Sumatera Selatan dan Kapolres Banyuasin untuk segera turun tangan. Diamnya pihak kepolisian setempat hingga berita ini diterbitkan seolah mengonfirmasi kekhawatiran warga akan adanya “kekuatan besar” di balik bisnis gelap ini.
Tuntutan Masyarakat: Jangan Hanya Tajam ke Bawah!
Masyarakat Talang Kelapa menuntut tiga poin krusial kepada penegak hukum:
- Gerebek dan Segel lokasi yang diduga menjadi gudang CPO ilegal tersebut.
- Periksa Legalitas usaha dan seret pemiliknya ke meja hijau.
- Audit Kinerja aparat setempat yang terkesan melakukan pembiaran selama berbulan-bulan.
“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke gudang CPO. Kami butuh bukti nyata, bukan sekadar patroli formalitas,” tegas warga menutup pembicaraan.(Red)











