Ogan Ilir – Masih saja di temukan Gudang- Gudang mafiah BBM Ilegal yang diduga belum tersentuh oleh hukum di wilayah kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan.
Dimana seluruh Gudang BBM yang berada di kecamatan pemulutan dan Indralaya Utara di bongkar Polres Ogan Ilir sesuai instruksi Kapolda Sumsel, Gudang BBM yang berada di Desa Talang Dukun luput dari perhatian Polres Ogan Ilir
Seperti yang terpantau di lokasi gudang di jalan poros Desa Talang Dukun kecamatan Sungai Pinang, kabupaten Ogan Ilir 27/5/24. Pemilik gudang BBM ilegal diduga bernama inisial (Rudi) masih bebas beroperasi melakukan kegiatan mengoplos minyak BBM subsidi jenis solar dan pertalite.
Gudang tersebut seolah olah kebal hukum, diduga ada setoran ke APH setempat sehingga bebas beroperasi. Padahal jelas Kapolda Sumatera Selatan akan menindak tegas bagi pelaku kegiatan ilegal drilling maupun ilegal lainnya. Namun, itu tidak membuat para oknum tersebut takut malah terus melakukan kegiatan ilegal secara terang-terangan.
Informasi dari warga setempat mengatakan bahwa Gudang BBM ilegal diduga milik (Rudi) ini sudah beraktivitas cukup lama.”Sudah lama pak gudang ini beraktivitas, Gudang ini saya dengar milik (Rudi) Kades Talang Dukun pak”ujar warga setempat
Lanjut nya, Gudang ini dulu sempat tutup karena dilaporkan ke Polda Sumsel, tapi tidak lama buka lagi pak, Yang saya dengar (Rudi) ini pemain minyak ilegal yang memang sudah lama. saya harap Aparat Penegak Hukum bisa menutup segala aktivitas Gudang BBM Ilegal disini pak, pada dasarnya kami warga setempat khawatir akan terjadi kebakaran di wilayah kami pak, apalagi mereka melakukan aktivitas penyulingan BBM Ilegal ini di wilayah padat penduduk, Rudi ini sebagai Kades Talang Dukun harusnya memberikan contoh yang baik pada warganya bukan malah mengajarkan hal yang melanggar hukum”terangnya
Kalo kami yang minta kepada pemilik Gudang untuk tidak buka Gudang BBM Ilegal disini, pasti mereka akan tersinggung dan bisa menimbulkan bentrokan antara warga setempat dan pemilik Gudang, Apalagi pemilik bisnis BBM Ilegal tersebut diduga kuat adalah Kepala Desa Talang Dukun, kami berharap agar Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmat Wibowo SIK bisa menindak tegas pelaku mafia BBM Ilegal di jalan poros Talang Dukun kecamatan Sungai Pinang, kabupaten Ogan Ilir ini pak”harapnya
Sementara itu dari perbuatannya Pelaku penimbunan BBM merupakan perbuatan pidana sebagaimana diatur Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Selain Pasal 55 UUD tentang minyak dan gas bumi, pelaku juga terancam Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.(MK)