Berjarak 500 Meter Dari Polsek, Gudang BBM Ilegal Di Tanjung Raja, Ogan Ilir Diduga Milik Oknum Yonkav “B” Bebas Beraktivitas

Ogan Ilir – Kabar maraknya Oknum TNI Backup pelaku BBM Ilegal dan bahkan ada pula yang memiliki Gudang BBM Ilegal di Jalan Sultan Mahmud Badaruddin Dua, Kelurahan Tanjung Raja Timur Kecamatan Tanjung Raja kabupaten Ogan ilir ternyata sampai saat ini masih beraktivitas Rabu 12/6/2024.

Hasil investigasi tim media 12/6/2024 mendapati gudang BBM ilegal yang diduga milik Oknum TNI dari satuan Yonkav karang Endah inisial B.

Menurut keterangan warga sekitar, B diketahui sudah sering dihimbau agar tidak lagi membuka gudang BBM ilegal di wilayah hukum Polsek Tanjung Raja, Polres Ogan Ilir, namun himbauan itu tak di gubris B, oknum TNI yonkav itu masih tatap membuka Gudang BBM Ilegal di jl Sultan Mahmud Badarudin Dua, Kelurahan Tanjung Raja Timur Kecamatan Tanjung Raja kabupaten Ogan ilir.

Sementara itu diharapkan agar pangdam II Sriwijaya dapat menindak tegas oknum TNI yang terlibat dalam bisnis BBM ilegal

Kegiatan penimbunan BBM Ilegal ini sudah sangat jelas melanggar hukum, pelaku pun bisa dikenakan tindak pidana kejahatan dimana tertera di UU .migas,Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah paragraf 5 Pasal 40 angka 9 UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.(Tim 7)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *