Ogan ilir – Keberadaan gudang bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Desa Parit, Jalan Muchtar Saleh jalan inderalaya – Prabumulih, Kabupaten Ogan Ilir, diduga masih menjalankan aktivitas bisnis gelapnya di tengah perkebunan tanpa tercium oleh aparat penegak hukum Polres Ogan Ilir.Pada Senin, 10 Juni 2024, awak media menemukan sebuah gudang yang diduga dijadikan tempat penimbunan BBM ilegal.
Meski lokasi gudang ini tidak jauh dari Polres Ogan Ilir, aktivitasnya tetap berjalan lancar.
Dari pantauan di lapangan, terlihat tersusun rapi 10 baby tank berukuran 12.000 liter dan selang panjang di gudang penampungan tersebut, yang diduga kuat masih aktif beroperasi.Salah seorang narasumber mengungkapkan.
“Aktivitas yang dilakukan gudang tersebut berlangsung pada malam hari sekitar pukul 8 malam setelah Isya.” Seorang warga yang enggan disebutkan namanya berharap pihak berwenang dapat segera mengambil tindakan tegas terhadap kegiatan ini.
Kondisi ini kontras dengan pernyataan Kapolda Sumsel sebelumnya yang menyatakan akan menindak tegas seluruh aktivitas BBM ilegal di Sumsel dengan menggerakkan personel Polda Sumsel dan jajarannya.
Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan hal yang berbeda, menimbulkan kontroversi yang tak kunjung usai.
Misteri yang menyelimuti aktivitas gudang tersebut memperkuat dugaan adanya campur tangan oknum yang mendukung mafia BBM dalam menjalankan operasinya.
Perbuatan menimbun BBM tanpa izin atau menyalahgunakan ketentuan dalam niaga BBM melanggar Pasal 55 atau 53 UU No. 22/2001 tentang Migas.
Kondisi ini perlu mendapat perhatian serius untuk mencegah pelaku kejahatan memanfaatkan situasi ini untuk keuntungan pribadi secara melanggar hukum.(Tim.7)