OGAN ILIR – Satuan Reserse PPA PPO Polres Ogan Ilir kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum serta perlindungan terhadap perempuan dan anak dengan melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, Senin (22/06/2026).
Kegiatan Tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Ogan Ilir dalam perkara tindak pidana pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Tersangka yang diserahkan berinisial HEPNI Bin Murna Yanto (43), seorang buruh harian lepas yang berdomisili di Dusun II Desa Sakatiga Seberang, Kabupaten Ogan Ilir.
Kasat Reserse PPA PPO Polres Ogan Ilir IPTU Dr. Tri Nensy Nirmalasary, S.H., M.M., menyampaikan bahwa pelaksanaan Tahap II merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan, sekaligus bentuk keseriusan Polres Ogan Ilir dalam menangani setiap tindak pidana yang melibatkan perempuan dan anak sebagai korban.
“Dengan dilaksanakannya penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum, maka proses penyidikan telah selesai dan perkara selanjutnya akan memasuki tahapan penuntutan di pengadilan. Kami berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada korban serta memastikan setiap proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Polres Ogan Ilir melalui Sat Res PPA PPO terus mengedepankan penanganan perkara secara profesional, transparan, dan berorientasi pada perlindungan hak-hak korban, khususnya anak-anak yang menjadi kelompok rentan terhadap tindak kejahatan.
Hingga saat ini, jumlah tahanan yang ditangani Sat Res PPA PPO Polres Ogan Ilir tercatat sebanyak enam orang, terdiri dari tiga tahanan yang dititipkan di Rutan Lapas Tanjung Raja dan tiga tahanan yang berada di Rutan Tahti Polres Ogan Ilir.
Polres Ogan Ilir mengimbau seluruh masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana yang berkaitan dengan perempuan dan anak, sehingga dapat segera dilakukan penanganan secara cepat dan tepat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.Narasi ini bernuansa tegas, profesional, dan humanis dengan menonjolkan komitmen Polres Ogan Ilir dalam perlindungan perempuan dan anak. (BN)






