OGAN ILIR – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Indralaya, Polres Ogan Ilir, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukumnya. Pelaku berinisial N bin Y (25), seorang wiraswasta, diamankan petugas beserta barang bukti hasil curian pada Jumat, 20 Maret 2026.
Kapolsek Indralaya, AKP Junardi, S.H., M.A.P., menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan korban, Amon Jaya (52), seorang petani yang kehilangan satu unit handphone Infinix Note 12i di rumahnya di Dusun I RT 001 Desa Tanjung Agung, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir.
“Pelaku melancarkan aksinya dengan masuk ke rumah korban saat kondisi sepi. Berkat laporan cepat korban dan kesigapan tim di lapangan, pelaku berhasil diamankan,” ujar AKP Junardi.
Tim Singo Layo Polsek Indralaya yang dipimpin langsung oleh Kapolsek bersama Kanit Reskrim melakukan penyelidikan intensif tak lama setelah kejadian. Pelaku berhasil ditangkap di wilayah Desa Saka Tiga, Kecamatan Indralaya. Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti handphone korban di saku celana pelaku.
“Dalam interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Indralaya guna proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Kapolsek.
Pihak Polsek Indralaya berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli rutin dan merespon cepat laporan masyarakat guna menjaga situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif. AKP Junardi juga mengimbau warga agar senantiasa waspada dan segera melapor jika mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan masing-masing.
Saat ini, berkas perkara tersangka sedang dilengkapi untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).(BN)








