Ogan Ilir – Aroma dugaan praktik bisnis bahan bakar minyak (BBM) ilegal kembali mencuat di Kabupaten Ogan Ilir. Sebuah gudang besar di Desa Tanjung Pering, tepatnya tak jauh dari SMA Negeri 1 Unggulan Indralaya Utara, diduga sudah lama beroperasi tanpa tersentuh aparat penegak hukum.
Gudang tersebut disebut-sebut milik Ujang Betok, nama beken dari pria bernama asli Jauhari, warga Tanjung Baru. Dalam praktiknya, gudang ini diketahui memperdagangkan BBM bersubsidi yang masuk dengan menggunakan mobil tangki biru putih berlabel PT Star Sampurna.
Seorang pekerja bernama Aan dikabarkan menjadi salah satu orang kepercayaan Ujang dalam mengelola aktivitas di gudang tersebut.
Nama Ujang Betok bukanlah nama asing di dunia bisnis minyak ilegal di Sumatera Selatan. Dua tahun silam, ia sempat ditangkap aparat dalam kasus serupa. Namun, penanganan hukum tak pernah berlanjut hingga ke meja hijau. Kasus itu hilang bak ditelan bumi, sementara gudang kembali beroperasi.
Kondisi ini membuat Ujang kian percaya diri. Ia bahkan disebut kerap sesumbar di hadapan warga dan koleganya bahwa dirinya sudah “berkoordinasi” hingga ke level tinggi, bahkan ke jajaran Polda Sumsel. Tak jarang, ia juga mengaku memiliki bekingan oknum pejabat utama (PJU) Polda Sumsel yang membuatnya merasa kebal hukum.
“Dia sering bilang, kasus apapun tidak akan bisa menjeratnya. Pernah ditangkap pun tidak pernah diproses. Makanya dia semakin berani,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Praktik BBM ilegal yang melibatkan Ujang Betok ini disebut sudah berlangsung bertahun-tahun. Gudang di Tanjung Pering menjadi titik keluar masuknya solar subsidi. Kendaraan tangki berwarna biru putih kerap terlihat keluar-masuk lokasi tersebut, membawa muatan dalam jumlah besar.
Kegiatan ini jelas merugikan negara. Pasalnya, BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan sektor vital justru dialihkan untuk kepentingan bisnis ilegal.
Selain itu, keberadaan gudang BBM ilegal di permukiman juga membahayakan warga sekitar. Risiko kebakaran maupun ledakan mengintai setiap saat, mengingat minimnya standar keamanan yang diterapkan.
Fenomena Ujang Betok yang disebut kebal hukum menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Sumsel. Jika benar memiliki bekingan kuat, publik tentu bertanya-tanya sejauh mana komitmen aparat dalam memberantas praktik BBM ilegal yang jelas-jelas merugikan masyarakat.
Aktivis dan pemerhati hukum menilai, kasus ini harus ditindak tegas agar tidak menjadi contoh buruk. “Negara rugi, masyarakat susah mendapatkan BBM bersubsidi, sementara oknum tertentu menikmati keuntungan. Aparat harus berani memutus mata rantai ini,” kata salah satu aktivis di Palembang.
Kini, mata publik tertuju pada aparat penegak hukum, khususnya Polda Sumsel, untuk membuktikan bahwa hukum tidak bisa dibeli. Apakah Ujang Betok benar-benar kebal hukum, atau justru aparat akan menunjukkan taringnya(tim 7)






