Disinyalir Korupsi Anggaran Ketahanan Pangan, Ketua BUMDes Mangkiir Panggilan Unit Tipidkor Polres Lebong

LEBONG, 30-11-2025 – Isu dugaan indikasi korupsi dalam pengelolaan anggaran ketahanan pangan oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di salah satu desa di Lebong kian memanas. Ketua BUMDes setempat dikabarkan mangkir dari panggilan pemeriksaan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Lebong yang dilayangkan beberapa minggu lalu.

Informasi yang beredar luas di masyarakat dan hasil penelusuran tim di lapangan menguak dugaan praktik pengelolaan dana yang menyimpang dari aturan yang berlaku, terutama terkait Program Ketahanan Pangan Nasional Tahun 2025 yang seharusnya mendukung swasembada.

Dugaan Pelanggaran Prosedur Pengelolaan Dana

Berdasarkan regulasi yang ada, pengelolaan Dana Desa menganut prinsip swakelola, di mana kegiatan baru dapat dilaksanakan setelah dana dicairkan dan masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang telah ditetapkan. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2017 secara tegas mengatur hal ini.

Namun, dalam kasus ini, diduga terjadi pelanggaran signifikan. Dana Ketahanan Pangan tahap I untuk kegiatan penanaman jagung dikabarkan belum cair, tetapi pengerjaan di lapangan justru sudah selesai dilaksanakan.

“Lain halnya Ketua BUMDes serta pengurusnya, di mana Dana Ketahanan Pangan tahap I belum ada tercium aroma pencairan tapi kegiatan pengerjaan dilapangan sudah selesai dilaksanakan yaitu pengolahan penanaman jagung,” ungkap sumber di lapangan.

Untuk menalangi biaya pengerjaan awal, Ketua BUMDes, dengan dukungan Kepala Desa, diduga meminjam uang dari pihak ketiga atau seseorang.

Gagal Panen dan Salah Peruntukan Anggaran

Masalah kian runyam ketika tanaman jagung yang ditanam tersebut mengalami gagal panen. Khawatir uang pinjaman tidak dapat dikembalikan, Kepala Desa diduga mengambil kebijakan yang fatal. Setelah Dana Desa tahap I cair, dana yang seharusnya dialokasikan untuk kegiatan ketahanan pangan justru ditransfer ke rekening BUMDes dan digunakan untuk membayar utang pinjaman tersebut.

Tindakan ini jelas menyalahi tata kelola keuangan desa, di mana anggaran negara digunakan tidak sesuai peruntukannya, melainkan untuk menutupi pinjaman pribadi atau kelompok yang dilakukan di luar prosedur resmi.

“Ini jelas salah pemanfaatan anggaran, karena digunakan untuk bayar pinjaman yang tujuannya jangan sampai uang pinjaman tidak dikembalikan Ketua BUMDes,” tambah sumber.

Lemahnya Pengawasan dan Pengakuan Pengurus

Dugaan penyelewengan ini diperparah dengan tidak adanya musyawarah desa (Musdes) yang melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan masyarakat terkait keputusan peminjaman uang dan pelaksanaan kegiatan pra-pencairan dana.

Salah satu pengurus BUMDes dilaporkan telah mengakui kesalahan prosedur tersebut, termasuk pelaksanaan kegiatan tanpa menunggu pencairan dana dan tanpa adanya Musdes. Hal ini mengindikasikan lemahnya pengawasan dari pembina desa, dalam hal ini Kepala Desa dan BPD, meskipun program ini didukung dan diawasi oleh berbagai instansi dan Aparat Penegak Hukum (APH) pusat.

Tuntutan Transparansi dari Masyarakat

Masyarakat setempat meminta agar permasalahan ini ditangani serius dan transparan oleh APH, khususnya Unit Tipidkor Polres Lebong. Mereka berharap agar perbuatan ini tidak menjadi preseden buruk dan meminta pihak terkait untuk mengaudit seluruh anggaran Dana Desa Tahun 2025 yang dikelola BUMDes.

Pelanggaran terhadap Permendes dan dugaan penyalahgunaan wewenang ini dapat berujung pada sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor). Ancaman hukuman penjara, denda, hingga pencabutan hak politik menanti apabila indikasi korupsi, penyelewengan, atau penyalahgunaan jabatan ini terbukti di mata hukum.

Masyarakat menantikan kejelasan dan tindakan tegas dari Polres Lebong untuk memastikan akuntabilitas pengelolaan dana publik.(MK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *