Melawan Aturan? Alokasi Dana Hibah Pemkab Rejang Lebong untuk Lembaga Vertikal Jadi Sorotan

Rejang Lebong – Keputusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong untuk mengalokasikan dana hibah yang signifikan kepada institusi vertikal seperti Polres, Kejaksaan, TNI, dan Brimob untuk tahun anggaran 2025 menuai kritik dari masyarakat dan pemerhati kebijakan pemerintah.

Langkah yang diambil oleh Bupati dan Ketua Dewan Rejang Lebong ini disayangkan, mengingat institusi-institusi tersebut merupakan lembaga vertikal negara yang seharusnya didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang bersumber dari masyarakat setempat.

Rincian Anggaran yang Menuai Polemik

Berdasarkan informasi yang beredar, anggaran yang dikucurkan untuk institusi vertikal tersebut mencapai miliaran rupiah:

Polres Rejang Lebong: Rp 4,3 miliar

Kejaksaan: Rp 3,3 miliar

Brimob dan TNI: Hampir Rp 5 miliar

Total dana hibah ini mencapai jumlah yang tidak sedikit, memicu kekhawatiran publik mengenai prioritas pembangunan daerah.

Kritik dari Pemerhati Kebijakan

Seorang pemerhati kebijakan pemerintah setempat, yang enggan disebutkan namanya, menyatakan bahwa pemberian dana hibah kepada lembaga vertikal melanggar prinsip pengelolaan keuangan daerah. “Dana hibah seharusnya diprioritaskan untuk kegiatan yang langsung menyentuh kepentingan masyarakat atau organisasi kemasyarakatan lokal yang berbadan hukum, bukan untuk mendanai operasional institusi negara yang sudah memiliki alokasi anggaran pusat,” ujarnya.

Menurut aturan, dana hibah Pemda dapat diberikan kepada badan dan lembaga yang bersifat nirlaba, sukarela, dan sosial yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan, atau kelompok masyarakat tertentu. Meskipun ada celah yang memungkinkan hibah untuk instansi vertikal dalam konteks tertentu (misalnya pengamanan Pilkada atau hibah lahan), alokasi sebesar ini untuk operasional rutin dipertanyakan urgensinya.

Keputusan ini dikhawatirkan akan menimbulkan kekecewaan di kalangan masyarakat, yang merasa dana APBD seharusnya dimaksimalkan untuk infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan lokal, seperti yang sempat menjadi fokus Bupati Rejang Lebong sebelumnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Bupati maupun Ketua Dewan Rejang Lebong terkait kritik publik mengenai alokasi dana hibah tahun anggaran 2025 ini.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *