GELUMBANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Gelumbang berhasil menangkap dua individu terduga terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Namun, proses penangkapan ini diwarnai kontroversi setelah Kanit Reskrim dilaporkan melarang wartawan meliput, memicu spekulasi adanya dugaan praktik “tangkap lepas” dengan permintaan tebusan Rp 50 juta.
Kedua pelaku, yang diidentifikasi sebagai DB (diduga bandar) dan rekannya DY (pemakai), digerebek di kediaman DB di Desa Gumai pada Selasa malam (25 November 2025), sekitar pukul 23.00 WIB. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat setempat yang mengaku resah dengan maraknya peredaran narkoba di wilayah mereka.
Menurut warga, aktivitas transaksi barang haram tersebut telah berlangsung lama dan berdampak negatif pada keamanan desa. Keresahan inilah yang mendorong warga memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
Larangan Liputan dan Spekulasi Warga
Kontroversi muncul ketika lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan awak media mencoba mengonfirmasi dan mendokumentasikan penangkapan tersebut. Kanit Reskrim Polsek Gelumbang, Ipda Budianto S.H., yang dihubungi melalui via WhatsApp, dilaporkan tidak mengizinkan pengambilan foto kedua tersangka.
Larangan ini menimbulkan pertanyaan besar dari pihak media dan lembaga terkait mengenai transparansi penanganan kasus ini.
Saat dikonfirmasi mengenai status para tersangka, Kanit Reskrim menyatakan bahwa kasus tersebut telah dilimpahkan ke Polres.
Namun, pengakuan dari masyarakat Gelumbang menimbulkan keraguan serius atas pernyataan tersebut. Beberapa warga mengaku praktik “tangkap lepas” kasus narkoba sudah sering terjadi di Polsek Gelumbang.
“Itu akal-akalan dia saja, setiap kali dikonfirmasi terkait penangkapan terduga bandar narkoba selalu dijawab sudah dilimpahkan ke polres, padahal mereka 86 (istilah untuk praktik ‘damai’ atau penutupan kasus secara tidak resmi),” ujar seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya.
Situasi ini menuntut adanya penyelidikan lebih lanjut dari pihak berwenang di tingkat Polres Muara Enim atau Polda Sumsel untuk memastikan penanganan kasus narkoba di Polsek Gelumbang berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan bebas dari praktik suap atau pemerasan.(Red)






