Empat Tahun Beraktivitas, Gudang CPO Ilegal Di Desa Lorok Diduga Milik Yuni Tak Tersentuh Hukum

Ogan Ilir – Aktivitas Penampungan CPO Ilegal diduga milik Yuni di jl Indralaya – Prabumulih, Desa Lorok, Kecamatan Indralaya Utara, Ogan Ilir terkesan kebal hukum

Terpantau Gudang CPO Ilegal yang hingga kini masih beraktivitas 23/4/2024

Kegiatan Penampungan CPO Ilegal yang sudah empat tahun itu tak tersentuh hukum Polres Ogan Ilir

AN Salah satu warga setempat menerangkan kalau Gudang CPO Ilegal yang berada di poros jalan Indralaya – prabumulih, Desa Lorok, diduga milik Yuni Bos Baju Bekas Import.”Gudang CPO itu yang saya dengar milik Yuni pak, selain buka Gudang CPO, dia juga jual baju BJ import, Gudang itu beraktivitas pada pagi, siang, sore hingga malam hari pak, sudah. Empat tahun beraktivitas”kata AN

Tambahnya (red) Gudang CPO Ilegal di wilayah desa Lorok ini sebelumnya ada beberapa yang buka pak, tapi setelah di laporkan masyarakat, beberapa Gudang CPO disini di tutup Polres Ogan Ilir dan sampai sekarang tidak ada yang berani buka lagi, saya heran kenapa Gudang CPO milik Yuni ini tidak di tutup, padahal gudang CPO lainnya sudah di tutup Polres Ogan Ilir”terangnya

Sementara itu M Khaliq ketua Gabungan Pemuda Peduli (GPP-SUMSEL) meminta Polres Ogan Ilir untuk segera menindak tegas terduga pelaku pasal 480 KUHP yang dengan terang terangan melakukan penampungan minyak CPO diduga hasil dari curian oknum sopir nakal, yang dijual ke Gudang CPO Ilegal diduga milik Yuni

“Saya meminta agar Polres Ogan Ilir untuk menutup Gudang CPO Ilegal diduga milik Yuni, Polres Ogan Ilir jangan tebang pilih dalam menindak pelaku penampungan CPO diduga hasil curian dari oknum sopir nakal, sudah jelas pemilik bisa dikenakan pasal 480 KUHP, jadi saya harap APH setempat bisa menindak tegas pelaku penampungan CPO ilegal tersebut tanpa tebang pilih”harap M Khaliq

Sementara Kanit Pidsus Ogan Ilir Iptu A. Surya Atmaja, SH. Saat dikonfirmasi mengatakan akan segera menindaklanjuti laporan dari rekan media.”terimakasih atas informasinya, akan segera kami tindaklanjuti laporan nya”tuturnya(MK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *