Gabungan Pemuda Peduli Sumsel Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Rehab Jembatan Gelumbang Ke Kejati

Palembang, 24 Oktober 2025 – Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Pemuda Peduli Sumsel (GPP Sumsel) secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi (KKN) dalam proyek Rehabilitasi Jembatan RT 01 RW 02, Kelurahan Gelumbang, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) pada Jumat (24/10/2025).

Tersbut disampaikan langsung oleh Obi selaku pelapor utama bersama Tim 7 GPP Sumsel, sebagai bentuk kepedulian sosial dan pengawasan publik terhadap penggunaan anggaran negara sebesar Rp 1.477.700.000 yang bersumber dari APBD Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025, dengan pelaksana proyek CV. Raffa Alkalifi Perkasa.

Dari hasil investigasi lapangan, GPP Sumsel menemukan sejumlah indikasi kuat dugaan mark up anggaran serta penyimpangan kualitas bahan konstruksi, antara lain:

Penggunaan besi utama yang berkarat pada struktur jembatan.

Plat lantai baja yang terlalu tipis dan tidak sesuai spesifikasi teknis standar.

Kondisi tersebut dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap prinsip transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara sebagaimana diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.

Dalam laporan yang diajukan ke Kejati Sumsel, GPP Sumsel melalui Obi dan Tim 7 menegaskan tiga tuntutan utama, yakni:

1. Segera memeriksa dugaan mark up dan penyimpangan kualitas bahan pokok pada proyek jembatan Gelumbang.

2. Mengidentifikasi serta menindaklanjuti pihak-pihak yang terlibat dalam penyimpangan harga dan mutu bahan.

3. Mengambil tindakan hukum tegas terhadap siapapun yang terbukti melakukan praktik korupsi, kolusi, nepotisme, atau penyalahgunaan wewenang.

Laporan ini disusun berdasarkan dasar hukum berikut:

Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999, tentang dugaan gratifikasi.

Pasal 378 KUHP, tentang penipuan dalam pengadaan barang/jasa.

UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, terkait pelanggaran spesifikasi teknis..

Pasal 1365 KUHPerdata, tentang perbuatan melawan hukum.

Obi selaku pelapor utama menegaskan bahwa laporan ini bukan semata bentuk kritik, tetapi seruan moral agar penegakan hukum benar-benar dijalankan tanpa tebang pilih.

“Kami tidak ingin pembangunan di Sumatera Selatan menjadi lahan bancakan. Anggaran miliaran rupiah harus menghasilkan kualitas yang kokoh dan transparan, bukan jembatan yang rapuh karena permainan harga dan bahan,” tegas Obi.

Lebih lanjut, GPP Sumsel memberikan tenggat waktu 7 x 24 jam kepada pihak Kejaksaan Tinggi Sumsel untuk menindaklanjuti laporan ini secara serius dan profesional.

Jika dalam kurun waktu tersebut tidak ada langkah konkret dari Kejati Sumsel, maka:

“Kami dari Gabungan Pemuda Peduli Sumsel bersama Tim 7 akan menggelar aksi damai di depan Kejati Sumsel untuk mempertanyakan dan mendesak agar penegak hukum segera memproses pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proyek bermasalah tersebut,” tegas Obi dalam keterangannya.

GPP Sumsel menegaskan, langkah ini adalah bentuk pengawasan publik dan komitmen moral pemuda Sumatera Selatan dalam menjaga integritas pembangunan daerah agar tidak tercemar praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme(Tim 7)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *