OGAN ILIR – Praktik mafia pengoplosan BBM subsidi di Jl. Lkr. Selatan, Babatan Saudagar, Kec. Pemulutan, Ogan Ilir kian menggila. Sebuah gudang ilegal milik pengelola berinisial F nekat mengoplos Pertalite dan Pertamax resmi dengan minyak mentah ilegal asal Sungai Angit, Musi Banyuasin. Bisnis haram ini berjalan mulus karena diduga kuat dibekingi ketat oleh sejumlah oknum TNI berpakaian preman.
Modus Operandi Mafia BBM
Modus kejahatan ekonomi ini dilakukan dengan cara sopir truk tangki resmi “Merah Putih” Pertamina masuk ke dalam gudang ilegal untuk melakukan aktivitas “kencing” atau menguras BBM murni muatan mereka, yang kemudian dibarter dengan minyak mentah olahan ilegal asal Sungai Angit. Dari transaksi haram tersebut, para sopir nakal meraup keuntungan pribadi yang fantastis, mulai dari jutaan hingga belasan juta rupiah untuk sekali transaksi.
Dampak Nyata: Mesin Kendaraan Warga Hancur
BBM hasil oplosan maut ini kemudian dipasok ke sejumlah SPBU dan Pertashop. Akibatnya, masyarakat Palembang dan Sumsel menderita kerugian besar karena kendaraan mereka mengalami kerusakan mesin massal setelah melakukan pengisian BBM.
“Motor saya langsung turun mesin setelah isi bensin di Pertashop. Mekanik bilang tangki penuh endapan lumpur minyak mentah. Ini murni perampokan terhadap rakyat kecil!” cetus HS (42), seorang pengemudi ojek online di Palembang dengan nada geram.
Ancaman Sanksi Hukum Berlapis
Salah satu Praktisi Hukum Sumsel, menegaskan bahwa tindakan ini adalah kejahatan ekonomi terorganisir yang harus disapu bersih tanpa pandang bulu. Para pelaku dapat dijerat pasal berlapis:
Pasal 55 UU Migas (Klaster Cipta Kerja): Penyelundupan BBM subsidi, ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.
Pasal 374 KUHP: Penggelapan dalam jabatan bagi sopir truk tangki, ancaman 5 tahun penjara.
Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen: Pengedaran barang merusak/tidak sesuai mutu, ancaman 5 tahun penjara atau denda Rp2 miliar.
KUHPM (Hukum Militer): Sanksi pidana dan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) bagi oknum aparat yang terbukti membekingi.
Kini, masyarakat Sumatera Selatan mendesak Mabes Polri dan Mabes TNI segera turun tangan membentuk tim gabungan untuk menggerebek lokasi, menangkap aktor utama F, dan membersihkan oknum aparat penunggang bisnis hitam ini. (Red)










