Gudang Pengoplosan BBM Ilegal di Desa Bakung Diduga Beroperasi Lancar, Warga Soroti Keberadaan Ormas dan Sikap Aparat

OGAN ILIR – Aktivitas mencurigakan di sebuah gudang yang diduga menjadi lokasi pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal jenis solar di Desa Bakung, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, dilaporkan tetap berjalan lancar tanpa hambatan berarti. Situasi ini menimbulkan keresahan di masyarakat setempat, terutama dengan adanya dugaan keterlibatan oknum organisasi masyarakat (ormas) dalam menjaga lokasi, serta kritik terhadap aparat penegak hukum setempat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber di lapangan, gudang tersebut ditengarai beroperasi secara masif, bahkan di siang dan malam hari, mengancam keselamatan permukiman warga sekitar karena sifat bahan bakar yang mudah meledak. Praktik ilegal ini diduga telah berlangsung cukup lama, dengan modus operandi menampung BBM bersubsidi dari sejumlah SPBU yang diangkut menggunakan kendaraan modifikasi, kemudian dioplos atau ditimbun untuk dijual kembali dengan harga industri.

Keberadaan gudang ini semakin menjadi sorotan lantaran adanya dugaan pengamanan dari oknum ormas tertentu. Warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa aktivitas di lokasi tersebut terkesan “kebal hukum” karena adanya penjagaan yang membuat masyarakat sipil takut untuk melapor atau bertindak.

Meskipun sebelumnya Polres Ogan Ilir dikabarkan telah melakukan penindakan dan penyegelan di beberapa gudang ilegal di wilayahnya, termasuk di Desa Payakabung yang berdekatan dengan Desa Bakung, namun laporan terbaru menunjukkan bahwa praktik serupa masih marak terjadi di Desa Bakung.

Praktik pengoplosan dan penimbunan BBM ilegal merupakan pelanggaran serius terhadap Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda miliaran rupiah.

Masyarakat berharap pihak berwenang dari tingkat provinsi atau pusat, seperti Polda Sumsel atau Bareskrim Polri, dapat segera mengambil tindakan tegas untuk menghentikan operasi gudang ilegal ini demi keamanan warga dan mencegah kerugian negara yang lebih besar.(Tim 7)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *