CURUP, 5 Januari 2025 – Tabir gelap dugaan penyelewengan dana hibah di Kabupaten Rejang Lebong segera memasuki babak baru yang lebih mencekam. Tidak main-main, Pimpinan Redaksi (Pimred) Media Lidiksumsel menyatakan sikap tegas akan melaporkan jajaran petinggi daerah ke aparat penegak hukum tingkat pusat.
Dalam waktu dekat, Bupati Rejang Lebong, Ketua DPRD, Pimpinan Tertinggi di beberapa Lembaga Vertikal Rejang Lebong, serta Direksi CV Alpagker Abadi dijadwalkan akan dilaporkan secara resmi ke Markas Besar (Mabes) Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.
Aroma Korupsi di Balik Dana Hibah
Skandal ini mencuat setelah adanya indikasi ketidakberesan dalam penyaluran dan pengelolaan dana hibah yang mengalir ke lembaga vertikal di wilayah tersebut. Keterlibatan CV Alpagker Abadi dalam pusaran kasus ini kian memperkuat dugaan adanya permainan “bawah meja” yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.
Pimred Lidiksumsel menyatakan keseriusannya terkait rencana pelaporan ini. Informasi yang dihimpun dan diklaim didukung oleh bukti-bukti akan menjadi dasar aduan ke lembaga antirasuah dan kepolisian pusat.
“Kami akan segera membawa bukti-bukti yang telah kami kumpulkan. Langkah ini kami tempuh demi transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana hibah,” ujar Pimred Lidiksumsel.
Langkah pelaporan ke Mabes Polri dan KPK RI disebutkan sebagai upaya untuk memastikan proses hukum berjalan objektif dan independen. Keberadaan CV Alpagker Abadi dalam konteks dana hibah ini juga menjadi bagian dari materi yang akan dilaporkan untuk ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
“Kami berharap Mabes Polri dan KPK RI dapat menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak-pihak yang rencananya akan dilaporkan terkait dengan rencana aduan dugaan skandal dana hibah di Kabupaten Rejang Lebong ini.(Red)






