MUBA – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Musi Banyuasin (Muba) menegaskan komitmennya dalam mengawal kebijakan pemerintah pusat terkait tata kelola minyak dan gas bumi. Hal ini ditegaskan langsung oleh Kapolres Muba, AKBP Ruri Prastowo, S.H., S.I.K., dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Muba, Selasa (28/4/2026).
Dalam kesempatan tersebut, AKBP Ruri menekankan dukungan penuh terhadap implementasi Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 Tahun 2025 yang telah terlaksana sebagai landasan hukum baru di sektor migas.
“Polres Muba berkomitmen penuh dalam penegakan hukum tindak pidana migas. Sejalan dengan itu, kami mendukung penuh terlaksananya Permen ESDM No. 14 Tahun 2025 sebagai payung hukum yang kuat dan solusi komprehensif bagi persoalan migas di wilayah kita,” ujar AKBP Ruri di hadapan awak media.
Ketegasan di Lapangan: 15 Tersangka dari 10 Perkara
Dukungan terhadap regulasi tersebut dibuktikan dengan tindakan tegas di lapangan. Sepanjang Januari hingga April 2026, Polres Muba berhasil mengungkap 10 kasus besar dengan mengamankan 15 orang tersangka.
“Ada 10 perkara yang kami tangani dengan berbagai modus, mulai dari illegal drilling, illegal refinery, hingga pemalsuan dan penyalahgunaan BBM subsidi. Sebagian besar perkara sudah masuk tahap P21 dan sisanya dalam proses penyidikan intensif,” tambahnya.
Sinergi Forkopimda: Lebih dari 300 Sumur Minyak Ditertibkan
Selain penegakan hukum pidana, Kapolres juga memaparkan keberhasilan operasi penertiban masif yang dilakukan Polres Muba bersama jajaran Forkopimda Muba. Aksi kolaboratif ini berlangsung di lahan HGU PT Hindoli pada 23-27 April 2026.
Dalam operasi tersebut, tim gabungan berhasil membongkar lebih dari 300 sumur minyak ilegal (352 sumur) serta merobohkan 383 pondok yang digunakan sebagai fasilitas ilegal. Penyekatan ketat juga dilakukan di tiga titik strategis guna memastikan lokasi tetap steril.
“Penertiban sumur minyak bersama Forkopimda ini adalah langkah berkelanjutan. Kegiatan ini akan terus berlanjut demi memastikan kepatuhan terhadap aturan dan menjaga kelestarian lingkungan serta keselamatan jiwa masyarakat,” tegas Kapolres.
Imbauan Keselamatan
Kapolres mengingatkan masyarakat agar tidak lagi melakukan aktivitas ilegal karena risiko ledakan dan dampak kerusakan lingkungan sangat tinggi. Dengan adanya Permen ESDM No. 14 Tahun 2025, diharapkan tata kelola migas kedepan menjadi lebih aman dan sesuai koridor hukum.
Turut hadir mendampingi Kapolres dalam konferensi pers tersebut, Kasat Reskrim AKP M. Wahyudi, Kasi Humas AKP S. Hutahaean, serta Iptu Dobi Hariyandri Pratama, S.Tr.K., M.Si. (Red)












