OGAN ILIR – Masalah hewan ternak yang berkeliaran bebas di tempat umum dan jalan raya di wilayah hukum Polsek Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, kini mendapat perhatian serius dari aparat kepolisian dan pemerintah daerah.
Dalam Rapat Koordinasi (Rakor) penegakan Peraturan Daerah (Perda) yang digelar di Ruang Rapat Camat Indralaya pada Kamis (21/5/2026) pagi, Kapolsek Indralaya IPTU Rangga Saputra, S.H., M.H., meminta Pemerintah Daerah (Pemda) bertindak tegas terhadap para pemilik ternak yang lalai.
Bahayakan Pengguna Jalan
IPTU Rangga Saputra menegaskan bahwa keberadaan sapi liar di jalan raya bukan sekadar masalah estetika kota, melainkan ancaman nyata bagi keselamatan masyarakat. Sapi yang dilepasliarkan sangat berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas yang fatal.
“Di wilayah hukum Polsek Indralaya sudah pernah terjadi kecelakaan akibat hewan ternak yang lepas. Ironisnya, saat kejadian itu terjadi, pemilik hewan justru lepas tangan dan tidak mau bertanggung jawab,” ujar Kapolsek.
Melihat kondisi tersebut, Kapolsek mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Ogan Ilir untuk mengoptimalkan penegakan Perda Nomor 9 Tahun 2021 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Kapolsek juga mengusulkan pembentukan tim patroli khusus untuk menertibkan hewan liar serta menggencarkan sosialisasi langsung ke peternak.
Sanksi Tegas Menanti
Merespons hal tersebut, rakor yang juga dihadiri oleh Kasat Pol PP Ogan Ilir Ibu Rosita, Camat Indralaya Bapak Topan Arnol, serta perwakilan BPBD Desa Tanjung Seteko dan Sejaro Sakti ini menghasilkan sejumlah kesepakatan penting.
Salah satu poin krusial yang dibahas adalah penerapan sanksi administratif yang berat. Pemilik hewan berkaki empat (sapi) yang terbukti membiarkan ternaknya berkeliaran di fasilitas umum akan dikenakan denda sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah) sesuai dengan regulasi dan Peraturan Bupati yang berlaku.
Tiga Langkah Penertiban
Untuk mengatasi masalah ini secara permanen, forum rapat menyepakati tiga langkah taktis utama:
Patroli Bersama: Melakukan penertiban terpadu terhadap maraknya sapi liar di jalan raya.
Sosialisasi Massal: Memberikan imbauan tegas kepada para Kepala Desa dan pemilik ternak agar proaktif mengandangkan hewan mereka.
Tindakan Hukum: Berkoordinasi dengan Sat Pol PP untuk memanggil dan memproses hukum pemilik hewan yang membandel.
Langkah preventif ini diharapkan dapat mengembalikan fungsi jalan raya yang aman dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan di wilayah Indralaya. (BN)






