Merusak Citra Polri, US “Oknum Brimob Polda Sumsel” Diduga Miliki Gudang Ilegal Drilling di Desa Tanjung Pering

Ogan Ilir lidiksumsel.com – Kembali Terpantau Gudang Ilegal Drilling kebal hukum masih beraktivitas 10 April 2023 diwilayah hukum Polres Ogan Ilir (OI) Di Desa Tanjung Pering Diduga milik US Oknum Brimob Polda Sumsel.

Dari pantauan team media lidiksumsel.com terlihat ada gudang BBM Bersubsidi jenis solar beraktivitas Di Desa Tanjung Pering Kabupaten Ogan Ilir yang seakan kebal hukum, dari informasi masyarakat sekitar Gudang Ilegal Drilling tersebut Diduga milik US Oknum Brimob Polda Sumsel”Gudang ini milik US pak, dia Anggota Brimob Polda Sumsel”kata warga setempat

 

Saat dikonfirmasi, Warga setempat (Jn) mengaku kalau gudang tersebut gudang BBM jenis solar”Bener pak gudang itu gudang minyak, mobil Tanki keluar masuk berisikan solar, bauk nya aja sampai sini pak, saya berharap Polres Ogan Ilir bisa menutup aktivitas tersebut, kami resah pak, takutnya terjadi kebakaran di wilayah kami”Harapnya

 

Sementara itu dari perbuatannya Pelaku penimbunan BBM merupakan perbuatan pidana sebagaimana diatur Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

 

Selain Pasal 55 UUD tentang minyak dan gas bumi, pelaku juga terancam Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.(AD/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *