“Negara di Dalam Negara”, Pabrik Pengolahan Solar Ilegal di Tanjung Bintang Bebas Beroperasi Tak Tersentuh Hukum!

LAMPUNG SELATAN – Praktik mafia bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Provinsi Lampung kian berani menantang hukum. Sebuah gudang yang diduga kuat menjadi pusat penimbunan dan pengolahan minyak mentah (Cong) menjadi solar industri palsu di Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, ditemukan bebas beroperasi tanpa izin resmi.

Hasil investigasi di lapangan mengungkap fakta mencengangkan. Di lokasi tersebut, berdiri kokoh mesin-mesin permanen berukuran besar yang digunakan untuk menyuling minyak mentah menjadi BBM yang menyerupai solar. Tak hanya mesin, puluhan kempu (tangki penampung) berisi BBM ilegal serta deretan truk Colt Diesel dan tangki biru putih bertuliskan transportir PT tertentu tampak terparkir siap mendistribusikan hasil olahan “mafia” tersebut.

Modus Operandi: Sulap Minyak Mentah Jadi Solar Industri

Berdasarkan kesaksian sumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan, bahan baku minyak mentah ini didatangkan langsung dari wilayah Palembang dan Sekayu, Sumatera Selatan.

“Minyak mentah itu dimasak dan disuling menggunakan bahan kimia bleaching agar warnanya berubah menyerupai solar asli. Prosesnya menggunakan mesin besar. Dalam seminggu, kiriman minyak mentah bisa masuk dua sampai tiga kali,” ujar sumber tersebut kepada awak media, Kamis (19/12).

Setelah proses “penyulapan” selesai, solar ilegal ini dijual dengan harga tinggi ke sektor industri. Modus distribusinya pun cukup rapi, yakni menggunakan armada tangki biru putih untuk mengelabui petugas, bahkan diduga kuat disuplai ke kapal-kapal tangker ilegal yang bersandar di perairan Lampung.

Diduga Milik Oknum Bernama Heri, Kebal Hukum?

Bisnis haram yang merugikan negara ini disinyalir milik seorang warga berinisial HR. Warga sekitar mengeluhkan operasional gudang tersebut yang sudah berlangsung lama namun seolah “kebal hukum”. Muncul dugaan kuat adanya keterlibatan oknum-oknum di belakang layar yang menjadi tameng pelindung kegiatan ilegal ini.

“Sudah lama beroperasi tapi tidak pernah ada tindakan. Kami menduga ada ‘bekingan’ kuat sehingga pemiliknya merasa aman-aman saja meskipun kegiatannya jelas ilegal dan membahayakan lingkungan,” tambah sumber tersebut.

Pemilik Bungkam, APH Ditantang Bertindak

Saat mencoba dikonfirmasi terkait legalitas usahanya, HR selaku pemilik gudang memilih bungkam dan enggan memberikan keterangan apa pun kepada wartawan. Sikap tertutup ini semakin memperkuat indikasi bahwa aktivitas di dalam gudang tersebut melanggar hukum.

Kini, publik menunggu nyali dan ketegasan aparat penegak hukum (APH), khususnya Polres Lampung Selatan dan Polda Lampung. Akankah sarang mafia BBM ilegal di Tanjung Bintang ini dibongkar, atau justru dibiarkan terus mengeruk keuntungan ilegal di atas kerugian negara?

Masyarakat mendesak agar pihak kepolisian segera turun ke lokasi di Desa Sukanegara untuk melakukan garis polisi (Police Line) dan menangkap aktor intelektual di balik bisnis gelap ini sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *