OGAN ILIR – Pemerintahan Bupati Panca Wijaya Akbar tengah diguncang isu miring yang memicu amarah publik. Bagaimana tidak, di tengah ketatnya seleksi administrasi, seorang Kepala Desa (Kades) aktif di Desa Sentul, Kecamatan Tanjung Batu, berinisial FY, justru mulus dilantik menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada Selasa, 23 Desember 2025.
Skandal rangkap jabatan ini sontak viral dan menjadi “bola panas” di media sosial. Publik mempertanyakan kredibilitas sistem verifikasi di lingkungan Pemkab Ogan Ilir. Apakah ini murni kelalaian, ataukah ada “main mata” dengan orang dalam?
Netizen Ngamuk: “Honorer Fiktif atau Jalur Sahabat?”
Komentar pedas warga net tak terbendung. Banyak yang mencurigai adanya praktik honorer fiktif karena status FY sebagai Kades aktif seharusnya tidak memungkinkan dirinya aktif bekerja sebagai honorer guru di saat yang bersamaan.
“Artinya dulu honorer fiktif? Yakin dia masuk kerja dapat gaji honorer saat jadi Kades?” tulis salah satu akun. “Bisa lah kalau ada orang dalam. BKD-nya kerja nggak? Kok sampai nggak tahu?” timpal netizen lainnya dengan nada sinis.
Alibi “Tidak Tahu Aturan” yang Menggelitik
Saat dikonfirmasi pada Jumat (26/12/2025), Kades Sentul, FY, mengeluarkan pernyataan yang justru dianggap publik sebagai lelucon. Ia mengaku tidak tahu jika PPPK Paruh Waktu dilarang rangkap jabatan.
“Kalau paruh waktu, belum ada aturannya. Ya saya tidak tahu kalau aturan PPPK paruh waktu sama dengan PPPK penuh waktu,” kilah FY. Padahal, secara etika birokrasi dan regulasi UU Desa, seorang pejabat publik dilarang menerima double gaji dari sumber keuangan negara yang sama.
Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?
Kasus ini menyeret nama tiga instansi besar yang dianggap gagal total dalam pengawasan:
1. Bupati Ogan Ilir (PPK): Sebagai pemegang otoritas tertinggi yang menerbitkan SK, Bupati dinilai lalai dalam tahap verifikasi administrasi saat penetapan Nomor Induk (NI) PPPK.
2. BKPSDM Ogan Ilir: Instansi ini dianggap “tidur” karena meloloskan berkas seorang tokoh publik (Kades) yang datanya sangat mudah diverifikasi.
3. Dinas PMD: Dianggap gagal menjalankan fungsi pengawasan fungsional terhadap Kepala Desa yang secara terang-terangan melamar pekerjaan lain di bawah naungan Pemkab.
“Pilih Salah Satu atau Dipecat?”
Kepala BKPSDM Ogan Ilir, Wilson Efendi, menyatakan telah melayangkan surat panggilan kepada FY untuk hadir pada Senin, 29 Desember 2025.
“Nanti Kades itu akan kita suruh pilih, apakah pilih sebagai PPPK Paruh Waktu atau sebagai Kades sesuai surat edaran Bupati Ogan Ilir nomor 684 tahun 2025,” tegas Wilson.
Namun, nasi sudah menjadi bubur. Publik kini meragukan integritas proses seleksi PPPK di Ogan Ilir. Jika seorang Kades saja bisa “nyelonong” masuk, berapa banyak lagi tenaga honorer asli yang tersisih akibat sistem yang bocor ini?
Kabupaten Ogan Ilir kini dinilai semakin kacau di bawah kepemimpinan Panca jika persoalan administrasi dasar seperti ini saja bisa berantakan. Publik menunggu langkah tegas: Apakah hanya sekadar disuruh pilih, atau ada sanksi administratif atas dugaan manipulasi data honorer selama ini?(Red)






