OGAN ILIR – Jajaran Satreskrim Polres Ogan Ilir kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) dengan mengungkap kasus penyalahgunaan senjata tajam (sajam). Seorang remaja berinisial MU (19), warga Kecamatan Tanjung Raja, diamankan petugas saat patroli hunting di wilayah Kelurahan Timbangan, Kecamatan Indralaya Utara, Kamis malam (23/04/2026).
Penangkapan berlangsung sekitar pukul 21.30 WIB di kawasan pondokan Simpang Nusantara. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Mukhlis, S.H., M.H., didampingi Kanit Pidum IPTU Ettah Juliansyah, S.E., bersama anggota Resmob Unit Pidum.
Patroli rutin tersebut mendapati tiga orang remaja yang mencurigakan sedang berkumpul. Saat dilakukan pemeriksaan badan dan lokasi, ditemukan satu bilah pisau yang diselipkan di pinggang tersangka MU, yang telah dimodifikasi dengan sarung lakban hitam.
“Atas temuan tersebut, tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Satreskrim Polres Ogan Ilir untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Mukhlis.
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli rutin sebagai langkah preventif untuk mencegah potensi gangguan Kamtibmas, khususnya penggunaan sajam yang membahayakan masyarakat.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan, termasuk penyalahgunaan senjata tajam yang dapat membahayakan masyarakat. Patroli akan terus kami tingkatkan,” tegas Kapolres.
Kini tersangka MU menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin. (BN)












