Pengusaha Tambang Ilegal Muara Enim Terjerat Kasus Pencucian Uang, Kerugian Negara Capai Rp556 Miliar

Palembang – Kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan BC (33), seorang pengusaha tambang batu bara ilegal asal Dusun Seleman, Kecamatan Tanjung Agung, Muara Enim, telah mengejutkan publik. Tersangka yang semula dikenal sebagai pengusaha sukses, kini berurusan dengan hukum setelah terungkap bahwa kekayaannya berasal dari kegiatan tambang ilegal.

BC diduga mengumpulkan kekayaan besar melalui aktivitas tambang batu bara ilegal. Uang hasil tambang tersebut kemudian dialihkan dengan berbagai cara untuk menyamarkan asal-usulnya. Modus yang digunakan sangat rapi, di mana uang tersebut ditransfer melalui berbagai rekening bank, lalu secara bertahap masuk ke perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan BC, membuat aliran uang sulit dilacak.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumsel, Kombes Bagus Suropratomo, mengungkapkan bahwa sejumlah aset mewah yang disita dari BC, termasuk rumah dan mobil mewah, diduga dibeli dengan uang hasil pencucian uang. “Penyitaan aset ini adalah langkah untuk memutus aliran dana kejahatan dan mengembalikannya kepada negara,” kata Bagus dalam konferensi pers, Senin (21/10/2024).

Kasus ini juga menggarisbawahi pentingnya peran PPATK dalam melacak aliran dana mencurigakan. Hasil analisis PPATK menunjukkan uang dari aktivitas ilegal tersebut diinvestasikan dalam berbagai bisnis, selain digunakan untuk membeli aset mewah.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Sunarto, menambahkan bahwa lokasi tambang ilegal ini berada di lahan HGU PT Bumi Sawindo Permai, dengan kerugian negara mencapai Rp556,884 miliar dalam lima tahun terakhir. Tersangka BC dijerat dengan pasal terkait TPPU, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp10 miliar. (Arman)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *