SEKAYU – Kepolisian Resor (Polres) Musi Banyuasin (Muba) kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik pelanggaran hukum di sektor minyak dan gas bumi (Migas). Fokus utama penindakan diarahkan pada aktivitas illegal drilling dan illegal refinery yang menjadi perhatian serius di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.
Dalam paparan resminya, Kapolres Muba, AKBP Ruri Prastowo, S.Ik., didampingi Kasatreskrim AKP M. Wahyudi, S.H., Kasi Humas AKP S. Hutahaean, S.H., dan Kanit Pidsus Iptu Dobi Hariyandri Pratama, S.Tr.K., M.Si.. mengungkapkan bahwa sepanjang periode Januari hingga April 2026, pihaknya telah menangani 10 perkara tindak pidana Migas.
“Seluruh perkara tersebut telah masuk dalam tahap penyidikan. Bahkan, sejumlah kasus telah mencapai tahap P21 dan Tahap II atau pelimpahan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan,” ujar AKBP Ruri Prastowo di Mapolres Muba.
Kronologi Penanganan Kasus Berdasarkan data kepolisian, tren penindakan dimulai pada Januari 2026 dengan dua perkara yang melibatkan aktivitas penyulingan ilegal (illegal refinery) dan insiden kebakaran. Dalam periode ini, empat tersangka berhasil diamankan dengan berkas perkara yang dinyatakan lengkap.
Pada Februari, Polres Muba menangani satu perkara illegal drilling dengan satu tersangka yang saat ini proses hukumnya sedang menuju Tahap II. Memasuki Maret, petugas mengungkap kasus pemalsuan Bahan Bakar Minyak (BBM) di wilayah Babat Toman, di mana tiga tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Peningkatan Signifikan di Bulan April Eskalasi penindakan meningkat tajam pada April 2026. Tercatat ada enam Laporan Polisi (LP) yang ditangani, meliputi:
• 2 perkara illegal drilling.
• 1 kasus kebakaran di lokasi pengolahan BBM.
• 2 kasus pemalsuan BBM.
• 1 kasus penyalahgunaan distribusi/penyambungan BBM.
“Khusus bulan April, sebanyak tujuh orang tersangka telah diamankan. Secara kumulatif sejak awal tahun, total tersangka mencapai 10 orang,” urai Kapolres.
Lebih lanjut, AKBP Ruri menjelaskan bahwa meskipun penegakan hukum dilakukan secara tegas, pihaknya tetap mengedepankan sisi humanis. Beberapa tersangka telah dilimpahkan ke kejaksaan, namun ada pula yang dikenakan wajib lapor atas pertimbangan kemanusiaan, seperti tersangka yang masih dalam kondisi menyusui.
Langkah masif ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjaga stabilitas keamanan dan ekosistem lingkungan di wilayah hukum Musi Banyuasin dari ancaman aktivitas migas ilegal yang merugikan negara dan membahayakan keselamatan masyarakat. (Red)












