Jakarta – Isu keretakan dan masalah internal di tubuh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali mencuat setelah Wakil Kepala Polri (Wakapolri) Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M., secara terbuka membeberkan sejumlah “aib” atau catatan merah institusinya dalam rapat kerja dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Pengakuan blak-blakan ini terjadi pada Selasa (18/11/2025) lalu, memicu sorotan tajam publik dan pertanyaan mengenai soliditas korps Bhayangkara.
Dalam paparannya di hadapan anggota dewan, Komjen Dedi Prasetyo tidak menutupi adanya berbagai persoalan fundamental yang dihadapi Polri, mulai dari kinerja personel yang belum optimal hingga praktik pungutan liar (pungli) dan pemerasan.
Detail “Aib” yang Dibuka di Parlemen
Beberapa poin krusial yang disampaikan Wakapolri antara lain:
- Kinerja Bawah Standar: Komjen Dedi mengungkapkan data mengejutkan, di mana sekitar 67 persen personel setingkat Kapolsek (Kepala Sektor Kepolisian) dinilai under performance atau berkinerja buruk. Selain itu, 36 dari 440 personel Kapolres (Kepala Resor Kepolisian) juga menghadapi masalah serupa.
- Respons Lambat: Pihaknya mengakui bahwa respons layanan kepolisian terhadap aduan masyarakat masih lambat, bahkan kalah cepat dibandingkan dengan unit pemadam kebakaran. Hal ini menyebabkan sebagian masyarakat lebih memilih melapor ke instansi lain yang dianggap lebih sigap.
- Pungli dan Arogansi: Masalah klasik seperti pungli, pemerasan, budaya hedon, dan arogansi masih menjadi tantangan serius di internal Polri, terutama di jajaran wilayah atau daerah.
- Lemahnya Pengawasan: Kurangnya faktor pengawasan internal diakui sebagai salah satu pemicu utama terjadinya abuse of power atau penyalahgunaan wewenang oleh oknum polisi.
Reaksi dan Dampak
Pengungkapan ini, meskipun bersifat evaluasi internal, menciptakan persepsi publik tentang adanya masalah serius di dalam institusi penegak hukum tersebut. Anggota Komisi III DPR RI pun mendesak Polri untuk segera melakukan perbaikan sistemik dan memperkuat pengawasan.
Menanggapi hal ini, Wakapolri menegaskan bahwa jajaran pimpinan Polri, di bawah instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, sedang melakukan pembenahan besar, termasuk perbaikan sistem rekrutmen dan optimalisasi layanan aduan 110 untuk memulihkan kepercayaan publik.
Langkah transparansi Wakapolri di DPR ini dipandang sebagai bentuk keterbukaan Polri dalam menerima kritik, meskipun di sisi lain menyoroti tantangan berat yang harus dihadapi institusi tersebut untuk meraih kembali kepercayaan penuh dari masyarakat.(Red)






