Rembuk Mahasiswa Hukum Sjakhyakirti Dalam Mengkaji RUU KUHAP Baru dan Putusan MK Tentang Larangan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil

PALEMBANG – Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sjakhyakirti (FH Unisti) menggelar forum diskusi bertajuk “Rembuk Mahasiswa Hukum Sjakhyakirti” untuk mengkaji isu hukum terkini yang krusial: pengesahan RUU KUHAP baru oleh DPR dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil.

Acara diskusi tersebut dilatarbelakangi oleh kekhawatiran mahasiswa terhadap implikasi dari kedua keputusan penting tersebut terhadap sistem hukum dan tata kelola pemerintahan di Indonesia.

Mengkaji RUU KUHAP Baru: Antara Pembaruan dan Potensi Masalah

Dalam diskusi, para mahasiswa hukum menyoroti pengesahan RUU KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) baru yang dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 18 November 2025 lalu, dan rencananya akan berlaku efektif pada 2 Januari 2026. Meskipun DPR mengklaim UU baru ini bertujuan untuk pembaruan hukum yang telah berusia 44 tahun dan menjamin perlindungan warga, para mahasiswa menyatakan keprihatinan yang sejalan dengan masyarakat sipil lainnya.

Beberapa poin yang menjadi fokus kajian meliputi:

Transparansi Proses: Mahasiswa mempertanyakan klaim keterbukaan informasi oleh DPR, menimbang adanya kritik dari koalisi masyarakat sipil yang merasa tidak dilibatkan secara substansial dalam proses pembahasan.

Potensi Kewenangan Berlebih: Kekhawatiran muncul terkait beberapa pasal yang dianggap dapat memicu kesewenang-wenangan aparat penegak hukum saat berhadapan dengan masyarakat, berpotensi menjadi kemunduran reformasi hukum.

Mekanisme Koneksitas: Aturan baru mengenai mekanisme koneksitas juga menjadi sorotan, dinilai berpotensi melanggar hak asasi manusia oleh beberapa pihak.

Para mahasiswa mengindikasikan kemungkinan untuk melakukan uji formil ke Mahkamah Konstitusi terkait undang-undang ini, menyusul langkah serupa yang dipertimbangkan oleh lembaga kemahasiswaan lainnya.

Menelaah Putusan MK: Menegaskan Supremasi Sipil

Fokus kajian kedua adalah Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil, kecuali setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Putusan ini menghapus celah “penugasan dari Kapolri” yang selama ini menjadi dasar hukum bagi praktik rangkap jabatan tersebut.

Poin-poin yang dibahas dalam rembuk mahasiswa antara lain:

Apresiasi terhadap Supremasi Sipil: Sebagian mahasiswa mengapresiasi putusan MK sebagai langkah maju dalam menegakkan prinsip supremasi sipil dan menghindari dwifungsi Polri.

Dampak Implementasi: Diskusi juga menyentuh aspek implementasi putusan, termasuk bagaimana nasib polisi aktif yang saat ini masih menduduki jabatan sipil dan desakan agar pemerintah segera menerapkan putusan tersebut.

Ambiguitas dan Penafsiran: Beberapa pandangan akademisi yang menyebut adanya ambiguitas dalam putusan juga dibahas, memicu perdebatan mengenai batasan “jabatan sipil” yang dimaksud.

Rembuk mahasiswa ini diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi sikap dan langkah nyata dari komunitas akademik hukum Universitas Sjakhyakirti dalam mengawal penegakan hukum dan reformasi birokrasi di Indonesia.(MK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *