BANYUASIN, SUMATERA SELATAN – Aktivitas mencurigakan terkait pendirian fasilitas penampungan dan pengolahan (refinery) minyak bumi di kawasan Tanjung Api-Api, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, menjadi sorotan. PT. Adicipta Jaya Sinergi (AJS) diduga kuat menjalankan kegiatan pembangunan tangki refinery tanpa mengantongi izin yang sah dari otoritas terkait, yakni Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Berdasarkan data investigasi awal yang dihimpun, fasilitas tangki penampungan minyak tersebut bahkan dikabarkan sudah berdiri atau hampir rampung, siap untuk beroperasi, meskipun legalitas perizinan utama masih dipertanyakan.
Dugaan Keterlibatan “EH”
Dalam penelusuran data, PT. Adicipta Jaya Sinergi (AJS) diduga merupakan milik seorang individu berinisial (EH). Keterkaitan nama ini dengan operasional perusahaan yang disinyalir ilegal menambah kompleksitas persoalan dan memunculkan pertanyaan mengenai transparansi dan kepatuhan hukum dalam proyek ini.
Kegiatan usaha pengolahan atau refinery minyak bumi merupakan sektor strategis yang diatur ketat oleh perundang-undangan di Indonesia. Setiap badan usaha wajib memiliki Izin Usaha Pengolahan (IUP) dari Kementerian ESDM dan mematuhi regulasi serta pengawasan dari SKK Migas untuk kegiatan hulu, atau BPH Migas untuk kegiatan hilir.
Ancaman Sanksi Berat
Pembangunan dan pengoperasian fasilitas migas tanpa izin yang lengkap dapat dikenai sanksi pidana dan administratif yang serius. Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi serta regulasi turunannya menetapkan bahwa pelanggaran ini bisa berujung pada penghentian operasional, denda yang fantastis, hingga ancaman hukuman penjara.
Aktivitas “ilegal refinery” sendiri bukan hal baru di Sumatera Selatan, dengan beberapa kasus serupa di Musi Banyuasin yang sering kali menimbulkan insiden berbahaya seperti kebakaran dan pencemaran lingkungan, yang berujung pada penangkapan para pelaku oleh pihak kepolisian.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak PT. Adicipta Jaya Sinergi (AJS) maupun konfirmasi dari Kementerian ESDM dan SKK Migas terkait status perizinan fasilitas di Tanjung Api-Api tersebut. Pihak berwenang didesak untuk segera melakukan inspeksi lapangan dan menindak tegas jika ditemukan adanya pelanggaran hukum demi menjaga keselamatan operasi dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.(MK)






