Banyuasin – Sebanyak ribuan ton pupuk yang diduga ilegal memasuki Kabupaten Banyuasin, lewat jalur laut menggunakan kapal dan bersandar di pelabuhan tanjung siapi-api untuk melakukan bongkar muat pada senin (27/10/2025) siang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pupuk tersebut akan di bawa ke kota Palembang, namun tujuan akhirnya belum diketahui.
Rio yang disebut sebagai pemilik ribuan Ton pupuk diduga tak berizin ini dikabarkan sering ke pelabuhan untuk mengontrol aktivitas bongkar muat.
Sementara itu aktivitas nya dikabarkan dibackup oknum aparat. Hal ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, mengingat aktivitas tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merugikan negara dan masyarakat tani.
“ia sering bongkar muat pupuk di pelabuhan tanjung api api, Katanya dibekingi, makanya tidak ada yang berani ganggu,” ungkap seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya, Jumat (27/10).
Praktek seperti ini jika benar Ilegal, jelas melanggar Pasal 62 Jo Pasal 8 UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 37 ayat (1) Jo Pasal 60 Huruf f UU No 12 Tahun 1992 tentang Budidaya Tanaman, Pasal 113 Jo Pasal 57 ayat (2) UU No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dan Pasal 120 ayat (1) jo Pasal 53 ayat (1) huruf b UU No 3 tahun 2014 tentang Perindustrian dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 5 miliar
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang setempat terkait dugaan keterlibatan oknum dan kegiatan bongkar muat pupuk diduga tak berizin tersebut.
Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum bertindak tegas dan tidak tebang pilih dalam menindak pelaku usaha pupuk ilegal, termasuk jika melibatkan oknum aparat yang menyalahgunakan kewenangannya. Mereka juga mendesak agar jalur distribusi perairan ikut diawasi ketat, karena menjadi celah baru praktik mafia pupuk.(Tim 7)






