OGAN ILIR – Komitmen Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ogan Ilir dalam menggulung jaringan peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Kali ini, wilayah Kecamatan Pemulutan menjadi sasaran pembersihan. Seorang pria berinisial ER (Bin AI) berhasil diringkus tanpa perlawanan setelah terbukti menyimpan belasan paket siap edar jenis shabu di kediamannya.
Aksi penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kanit 1 Satresnarkoba Polres Ogan Ilir ini berlangsung pada Jumat malam, 22 Mei 2026, sekitar pukul 20.30 WIB. Petugas mengepung sebuah rumah di Jalan Lingkar Selatan, RT 012, Desa Ibul Besar II, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, yang selama ini dicurigai warga sebagai sarang transaksi barang haram.
Pergerakan Senyap Berkat Laporan Warga
Keberhasilan operasi ini berawal dari keberanian masyarakat setempat yang gerah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya melakukan eksekusi penggerebekan yang terukur.
Saat petugas menggeledah tersangka dan seisi rumahnya, ER tidak berkutik. Polisi menemukan barang bukti yang menguatkan perannya sebagai pengedar, meliputi:
- 17 paket shabu dengan berat bruto 3,58 gram.1 paket shabu tambahan seberat bruto 0,30 gram.
- Alat hisap berupa pirek kaca dan pipet bening.
- 1 unit ponsel OPPO Reno 8 warna oranye (diduga untuk komunikasi transaksi).
- Uang tunai Rp1.900.000 yang diduga kuat merupakan uang hasil penjualan narkoba.
Ancaman Hukuman Berat Menanti
Saat ini, ER beserta seluruh barang bukti telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Ogan Ilir untuk pemeriksaan intensif. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ER dipastikan berperan aktif sebagai pengedar sekaligus perantara jual beli narkotika.
Akibat perbuatannya merusak generasi bangsa, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat.
Polisi: Kami Tidak Akan Kasih Kendor!
Kapolres Ogan Ilir melalui Ps. Kasat Resnarkoba IPTU A. Surya Atmaja, S.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para bandar dan pengedar narkoba di wilayah hukumnya.
“Pengungkapan ini adalah bukti nyata keseriusan kami. Kami tidak akan kasih kendor untuk memberantas peredaran gelap narkotika demi menyelamatkan generasi muda dan menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif,” tegas IPTU A. Surya Atmaja.
Ia juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada masyarakat yang telah berani melapor. “Jangan pernah ragu. Jika melihat atau mengetahui ada aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan Anda, segera laporkan kepada kami. Kerahasiaan identitas pelapor dijamin penuh,” pungkasnya. (BN)









